sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan kecurangan, berkaca pada pemilu masa Orde Baru

Titiek Soeharto membandingkan kecurangan pemilu saat ini dengan era Orde Baru.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 21 Mei 2019 19:31 WIB
Dugaan kecurangan, berkaca pada pemilu masa Orde Baru

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mengklaim Pemilu 2019 lebih curang daripada pemilu di masa Orde Baru.

“Kecurangan bisa dilihat dengan kasat mata. Dulu dikatakan zaman Pak Harto bahwa pemilunya curang. Tapi ternyata sekarang pemilunya jauh lebih curang. Betul?” tutur Titiek di Rumah Perjuangan Rakyat, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Narasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pun terus digaungkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Bahkan, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dalam Pilpres 2019.

Pernyataan Titiek Soeharto bisa dibandingkan dengan tulisan sejarawan Benedict Richard O’Gorman Anderson atau Ben Anderson.

Di dalam tulisannya “Old State New Society: Indonesia’s New Order in Comparative Historical Perspective” yang terbit di The Journal of Asian Studies edisi Mei 1983, Ben menulis, pada masa Orde Baru, Soeharto senantiasa memberikan khayalan kepada publik agar mempercayai pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ben menyebut, langgengnya kekuasaan Orde Baru merupakan buah dari pemilu yang dimanipulasi secara sistematis, terencana, dan terstruktur.

“Dikatakan bahwa pemilu telah terselenggara secara teratur, partai-partai oposisi pun telah terwakilkan dalam parlemen pusat maupun daerah, sedangkan Soeharto sendiri dianggap menjabat kedudukan resminya sebagai presiden melalui mekanisme pemilu. Namun sebenarnya, pemilu selalu dimanipulasi secara rapi dengan cara-cara yang cukup matang dan licin, hingga menghasilkan kemenangan bagi Golkar,” tulis Ben Anderson.

Kecurangan Pemilu 1977

Kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada April 1997. /B.J. Habibie: 72 Days as Vice President/commons.wikimedia.org

Sponsored

Salah satu contoh kecurangan pemilu di masa Orde Baru bisa dilihat ketika Pemilu 1977. Saat itu, hanya ada dua partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), serta satu Golongan Karya (Golkar).

Merdeka edisi 5 Mei 1977 melaporkan, PPP protes ada dugaan kecurangan sejuta massa Kakbah di Jawa Timur, yang tak menerima panggilan formulir C1. PPP juga mengadukan selisih angka penghitungan suara dan siaran hasil penghitungan yang terlalu mencolok.

PPP juga mengungkapkan ekses yang terjadi di Jember, Jawa Timur. Di sana, beberapa saksi yang hendak menyampaikan catatan penghitungan suara kepada komisaris PPP tingkat kecamatan ditangkap, ditahan, dan dirampas.

Pemilu 1977 tak lepas dari kritik. Merdeka edisi 7 Mei 1977 menulis, Pemilu 1977 belum bisa disebut pesta rakyat. Hasil-hasil penghitungan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) timbulkan berbagai pertanyaan. Sejumlah kalangan ragu aspek demokrasi dalam Pemilu 1977.

“Tak menyakinkan kalau Pemilu 1977 lebih baik dan bersih daripada pemilu sebelumnya (1971). Rakyat berkuasa dan menentukan nasibnya sendiri melalui pemilu, tapi pada kenyataannya tidaklah demikian. Pemilu tahun ini malah telah menimbulkan penderitaan batin bagi masyarakat secara menyeluruh,” tulis Merdeka edisi 7 Mei 1977.

Selain PPP, PDI pun menjadi korban kecurangan pada Pemilu 1977. PDI geram dengan ketidaknetrakan LPU, yang terang-terangan berpihak kepada Golkar. PDI mengecam pengumuman hasil pemungutan suara yang tak transparan.

Merdeka edisi 7 Mei 1977 menulis, terdapat banyak kejanggalan dalam pemungutan suara di Purwodadi, Brebes, Kendal, Batang, Pekalongan, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Dilaporkan, pendukung PDI di Batang dan Pekalongan mengaku mengalami serangkaian pemaksaan yang dilakukan oknum lurah, polisi, hansip, maupun unsur pamong desa lainnya. Paksaan di bilik suara berupa ancaman atau membantu mencoblos gambar partai yang sudah ditentukan.

Independensi LPU

Daftar hasil perhitungan suara Lembaga Pemilihan Umum (LPU). /Merdeka edisi 4 Mei 1977

Pada masa Orde Baru, organisasi penyelenggara pemilu dijalankan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU). LPU dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU mulai aktif pada Pemilu 1971. Ketua LPU langsung dijabat Menteri Dalam Negeri. Kedudukan LPU sekarang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sewaktu Pemilu 1977, Wakil DPP PPP di LPU Amin Iskandar mengatakan, ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 1977.

“Sejak mulai dilantik pada 1976 yang lalu, saya baru 4 kali berkumpul. Saya tidak berani menyebutnya rapat. Sebab, empat kali berkumpul tersebut, para anggota memang tidak diberi kesempatan berbicara,” kata Amin, dikutip dari Merdeka edisi 7 Mei 1977.

Amin menyesalkan banyaknya kasus pelanggaran di Pemilu 1977, tetapi LPU tak menanggapi dengan serius. Sebab, menurutnya, LPU tak menyelenggarakan rapat apa pun usai menerima laporan pelanggaran pemilu.

Sebaliknya, LPU malah membantah berbagai anggapan negatif yang menyasar mereka. Merdeka edisi 9 Mei 1977 melaporkan, LPU menampik pengakuan pelanggaran yang diadukan. Bahkan, LPU menepis kecurangan dalam proses penghitungan suara.

Ketua LPU sekaligus Menteri Dalam Negeri Amirmachmud mengatakan, semua penghitungan suara sudah sah. Surat-surat protes PDI dan PPP disebutnya tak menyentuh duduk persoalan, dan semata-mata hanya cari cara mengelabui LPU.

Merdeka edisi 25 Mei 1977 melaporkan, PPP sudah mengumpulkan 400 bukti pelanggaran pemilu. Lantas, mereka membentuk tim investigasi sendiri. PDI sendiri memilih tak mengambil sikap ekstrem.

Desakan Partai Kakbah kepada Ketua LPU agar membentuk tim investigasi pemilu di Jawa Timur, direspons pongah.

“Tak perlu dilayani,” kata Amirmachmud, seperti dikutip dari Merdeka edisi 14 Mei 1977.

PPP pun mendesak LPU melakukan pemungutan suara ulang di Kerinci dan Sulawesi Selatan. Tuntutan tertulis ini, menurut Merdeka edisi 16 Mei 1977, dilengkapi berkas-berkas dan lampiran yang memuat fakta kejanggalan pelaksanaan Pemilu 1977.

Namun, disebutkan dalam Merdeka edisi 21 Mei 1977, Ketua LPU menolak usulan pemungutan suara ulang di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kerinci.

Usai pelaksanaan Pemilu 1977, Soeharto menilai jalannya pesta demokrasi sudah sah. Sikap PPP yang terus mengusut kecurangan pemilu, membuat Soeharto geram. Ia menyebut PPP sebagai partai yang paling banyak melakukan pelanggaran pemilu.

“Presiden merasa prihatin atas terjadi ekses-ekses dan pelangagran-pelanggaran selama masa kampanye, yang ternyata dilakukan oleh oknum-oknum dari ketiga kontestan. Berbagai catatan pelanggaran, baik yang berat dan ringan, terbanyak dilakukan PPP. Rinciannya, sebanyak 103 pelanggaran dilakukan PPP, PDI 38 saja, Golkar 22, petugas 15, pelaku lain 25,” tulis Merdeka edisi 31 Mei 1977.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid