sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu 

Jokowi terancam hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Feb 2019 15:36 WIB
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu 

Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Jokowi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut kubu Prabowo-Sandi menggunakan propaganda ala Rusia sebagai strategi memenangi Pilpres 2019. 

Selain Jokowi, sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga turut dilaporkan, yakni Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua TKN Arsul Sani, dan juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily. Perwakilan Advokat Peduli Pemilu, Mohamad Taufiqurrahman menduga ada aturan pemilu yang dilanggar kubu TKN. 

"Tanggal 2 Febuari itu di Surabaya, Jawa Timur di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian," ujarnya kepada pewarta di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2).

Istilah 'propaganda Rusia' diungkapkan Jokowi saat menghadiri deklarasi dukungan dari Forum Alumni Jawa Timur di Surabaya. Di hadapan pendukungnya, Jokowi mengatakan dunia perpolitikan di Indonesia dipenuhi fitnah dan hoaks.

"Problemnya adalah ada tim sukses yang menyiapkan propaganda Rusia yang setiap saat mengeluarkan semburan-semburan dusta, semburan hoax. Ini yang segera harus diluruskan," cetus Jokowi ketika itu. 

Menurut Taufiq, pernyataan Jokowi mengenai penggunaan propaganda ala Rusia di pentas Pilpres 2019 merupakan fitnah dan bernuansa menghasut. Terlebih, Kedutaan Besar Rusia telah menegaskan tidak ikut campur dalam kontestasi elektoral di Indonesia. 

"Kemudian ditambah lagi dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02 di mana menggunakan konsultan asing. Nah, ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," tuturnya.

Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 280 huruf C dan huruf D juncto pasal 521 UU pemilu dengan ancaman pidananya 2 tahun serta denda Rp24 juta. Untuk memperkuat laporannya, sejumlah alat bukti dibawa Taufiq dan kawan-kawan, semisal rekaman video pernyataan Jokowi dan pemberitaan di media daring. 

Sponsored

Lebih jauh, Taufiq berharap Bawaslu tegas dan tetap netral dalam memproses laporan itu. "Tidak tebang pilih meskipun dalam perkara ini Presiden (Jokowi) yang menjadi terlapor," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid