sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU ajak kementerian bekerja sama perbaiki data pemilih

Berdasarkan data per 31 Januari 2022, KPU mencatat ada 1,9 juta pemilih di luar negeri.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 23 Agst 2022 10:36 WIB
KPU ajak kementerian bekerja sama perbaiki data pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong adanya forum koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam pertukaran data dan informasi. Harapannya, pendataan pemilih dapat lebih baik.

"KPU juga usulkan forum koordinasi ini untuk dapat melakukan integrasi semua sistem informasi yang kita miliki sehingga muwujudkan satu data Indonesia bisa dimulai dari masing-masing instansi kita," kata anggota KPU RI, Betty Epsilon Idrus, menukil situs web KPU, Selasa (23/8).

Menurutnya, upaya ini harus dilakukan agar data pemilih, termasuk warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, yang bersih, akurat, dan mutakhir terwujud. Apalagi, masih terdapat masalah dalam pendataan pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Berdasarkan data per 31 Januari 2022, jumlah pemilih di luar negeri mencapai 1,9 juta pemilih. Sebanyak 43%-nya laki-laki dan sisanya perempuan. "Kami sudah sampaikan [data ini] ke Kemenlu," ucap Betty.

Pada kesempatan sama, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu, Andy Rachmianto, menerangkan, sebanyak 132 perwakilan luar negeri dapat bersinergi dengan KPU dalam menyukseskan pendataan pemilih. Kemlu pun sudah bekerja sama dengan Kemendagri terkait pendataan pemilih.

Dalam sinergi tersebut, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengurusi pendataan pemilih di dalam negeri. Sementara itu, Ditjen Protokol dan Konsuler Kemlu melakukan pencatatan kependudukan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan, pihaknya bersama Kemlu akan memadankan data penduduk di dalam dan di luar negeri. Ini dilakukan sebelum menyerahkan data kependudukan dan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) kepada KPU, Oktober mendatang.

Pencocokan dilakukan melalui pemadanan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam dan luar negeri melalui aplikasi Peduli Luar Negeri. "DP4 dalam negeri dan DP4 luar negeri kalau ada kegandaan, akan dihapus," ujar Zudan.

Sponsored

Kemendagri, lanjutnya, juga akan melakukan pendataan penduduk dan pencatatan bagi WNI di luar negeri yang belum memiliki NIK dengan nomor induk tunggal (NIT). Dari NIT, nantinya yang bersangkutan bakal mendapatkan 16 digit nomor layaknya NIK berikut kode wilayah dan kepala nomor 99.

"Kalau pulang ke Indonesia, [NIT] bertransformasi ke NIK. Nomor kepala tetap 99," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid