close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan
Pemilu
Selasa, 02 Agustus 2022 15:18

Terima MRP, KPU janji bahas mekanisme pemilu 3 provinsi baru Papua

Perlu ada payung hukum agar pemilu dan pilkada di tiga provinsi baru Papua dapat digelar pada 2024.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait mekanisme pemilihan umum (pemilu) di tiga provinsi baru di Papua.

DPR telah mengesahkan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Namun, pendaftaran baru mencakup 34 provinsi.

"KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, dengan DPR dan pemerintah, tentang bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apa pun supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan pemilu-pilkada di Papua," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan usai menerima Majelis Rakyat Papua di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8).

Payung hukum untuk pemilu di tiga provinsi baru di Papua diharapkan sudah terbentuk sebelum 2023. Setidaknya, kata Hasyim, ada keputusan tentang format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu pada Desember 2022.

"Time line-nya kira-kira begini, pencalonan itu dimulai bulan Mei. Sebelumnya, kan, sudah ada dapil (daerah pemilihan). Nah, penataan dapil dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum untuk itu supaya ada gambaran tentang dapil-nya seperti apa dan kemudian kita akomodir dalam menyusun dan menata dapil," tuturnya.

"Nanti kalau sudah ada dapilnya, masuk pencalonan Mei 2023 sudah siap," sambung Hasyim.

Menurut dia, semua partai politik sudah bisa menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju menjadi anggota DPRD kabupaten/kota Papua atau DPR RI.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, sebelumnya menyebut, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 belum menyertakan tiga provinsi baru di Papua.

Dia menambahkan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 masih merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini juga telah dibahas bersama Komisi II DPR.

"Dalam konteks pendaftaran parpol, kami sampaikan kepada publik. Bahkan, kami sampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada 7 Juli, kami sampaikan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ada 34 provinsi. Pada saat itu, pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu," urai Idham.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan