sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tegaskan sudah punya indikator persyaratan kesehatan capres-cawapres

KPU akan mengikuti atau menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan.

Hermansah
Hermansah Senin, 16 Okt 2023 13:46 WIB
KPU tegaskan sudah punya indikator persyaratan kesehatan capres-cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU telah sejak lama melakukan koordinasi dengan berbagai macam pihak seperti, Kementerian Kesehatan dan sejumlah dokter yang dianggap ahli dan juga merujuk pada Pemilu 2019, soal indikator yang dapat disimpulkan mampu memenuhi peryaratan calon presiden dan wakil presiden mampu menjalankan tugas pemerintahan untuk lima tahun kedepan.

"Berdasarkan indikator itulah, tim dokter kemudian merumuskan yang diperiksa apa saja, fungsi organ apa? Kemudian metode tesnya seperti apa? Termasuk tes untuk menentukan secara rohani mampu dapat menjalankan tugas sebagai presiden atau wakil presiden," papar dia dalam pernyataannya yang dipantau online, Senin (16/10).

Termasuk juga ukuran tentang pemeriksaan bebas narkoba. Di mana, KPU sudah berkoordinasi dengan institusi yang menangani hal ini, seperti BNN. 

Dengan adanya indikator tersebut, maka jika ada satu atau dua yang oleh tim pemeriksa dinyatakan dapat berpengaruh terhadap kemampuan seseorang menjalankan tugas sebagai presiden/wakil presiden, maka itu akan berpengaruh kepada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bakal calon presiden/wakil presiden.

"Kami di KPU akan mengikuti atau menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa tersebut," ucap dia.  

Dia menegaskan, yim yang tergabung dalam keahlian dokter tersebut menggunakan SK KPU tentang Tim Pemeriksa Kesehatan Jasmani/Rohani untuk Menentukan Apakah Seseorang dapat Dinyatakan Mampu/Tidak Mampu untuk Menjalankan Tugas Sebagai Presiden/Wakil Presiden dalam Satu Periode Kedepan.

Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.

“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20% kursi DPR RI, atau 25% suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Sponsored

Pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, di mana pada19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, yaitu 25 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. “

Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid