sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah terbitkan SKB Netralitas ASN pada Pemilu 2024

SKB diteken pimpinan Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, BKN, hingga Bawaslu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 22 Sep 2022 16:35 WIB
Pemerintah terbitkan SKB Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini dilakukan guna menjamin ketidakberpihakan abdi negara dalam kontestasi mendatang.

SKB diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi ASN (KASN), Agus Pramusinto; dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Kamis (22/9).

"Kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar," ujar Azwar Anas.

"Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten/kota-provinsi di seluruh Indonesia," imbuhnya, melansir situs web Kemenpan RB.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, dia menerangkan, ASN wajib bersikap netral dalam politik praktis. Misalnya, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) hingga tak berpihak dari segala bentuk pengaruh apa pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

Menurut Azwar Anas, ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. "Yang paling terasa ... tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai."

Lebih jauh, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta ASN mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin terjadi saat kontestasi. Kemungkinan-kemungkinan itu dapat terjadi sebelum hingga setelah penetapan pemenang pemilu.

Tito menambahkan, situasi politik bisa saja memanas. Namun, ASN harus profesional dan tak terlibat dalam politik praktis sekalipun memiliki hak suara.

Sponsored

"Biarlah siapa pun yang bertanding, baik tingkat pusat, daerah, atau legislatif. Proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik," tuturnya.

"Kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan," ujar Tito mengingatkan, "harus tetap pada posisi netral, siapa pun juga pemenangnya."

Berita Lainnya
×
tekid