sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tangani 56 kasus dugaan pelanggaran pemilu 

Ada 9 kasus yang dihentikan penyidikannya karena kekurangan alat bukti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 01 Mar 2019 14:17 WIB
Polri tangani 56 kasus dugaan pelanggaran pemilu 

Sebanyak 65 kasus pelanggaran pemilu telah dilimpahkan berkasnya ke Polri oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 9 di antaranya telah dihentikan penyidikannya (SP3) karena kekurangan alat bukti. 

Salah satu kasus teranyar yang ditangani Polri ialah dugaan pelanggaran kampanye calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Ranat Mulia Pardede di Tanjung Pinang, Riau. 
Ranat diketahui berkampanye dengan cara membagi-bagikan kartu nama kepada para mahasiswa.

"Tindak pidana pemilu yang dilakukan tersangka atas nama Ranat Mulia Pardede saat ini sudah tahap dua (dilimpahkan berkasnya)," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3). 

Dedi mengatakan, pihaknya tengah menangani 4 kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penggunaan fasilitas ibadah atau fasilitas pendidikan. Keempat perkara tersebut ditangani oleh kepolisian daerah setempat. "Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kota Palu, Parigi Moutong, dan juga Kota Banjar Baru," ujarnya. 

Sponsored

Dedi memaparkan ke-65 kasus yang dilimpahkan ke Polri, yakni 15 kasus pemalsuan dokumen, 4 kasus kampanye di luar jadwal, 1 kasus tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, 15 kasus politik uang, dan 12 kasus keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. 

Kasus lainnya, yakni 1 kasus penghinaan peserta pemilu, 4 kasus penggunaan fasilitas pendidikan atau ibadah, 5 kasus penggunaan fasilitas pemerintah, 2 kasus pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye atau tim kampanye, 1 perusakan alat peraga kampanye, dan 5 kasus kampanye melibatkan pihak yang dilarang.

Berita Lainnya
×
tekid