close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Over Dimension and Over Load (ODOL). Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi Over Dimension and Over Load (ODOL). Foto Unsplash.
Peristiwa
Sabtu, 10 Mei 2025 09:53

Anggota DPR dorong penerapan kebijakan Zero ODOL

Manfaat kebijakan Zero ODOL di antaranya kualitas produk lebih terjamin serta turunnya biaya pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
swipe

Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Over Dimension Over Load  (ODOL) menjadi perhatian banyak pihak. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Fauzi mendorong kebijakan Zero ODOL segera diterapkan. 

“Mengingat banyak sekali kecelakaan yang diakibatkan truk-truk sehingga menimbulkan kekhawatiran, kami ingin kebijakan Zero ODOL segera terlaksana”, kata Ahmad saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rencana aksi untuk mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Ia mengungkapkan permasalahan angkutan kendaraan ODOL juga mengakibatkan kerugian material bagi pemerintah.

Kerugian tersebut terjadi karena operasional truk ODOL merusak struktur jalan yang dilalui. Operasional kendaran ODOL juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurutnya perlu dilakukan optimalisasi alat ukur dan timbang kendaraan. Alat ukur weight in motion (WIM) yang digunakan untuk mengukur muatan kendaraan wajib ditera ulang.

“Masalah ODOL tidak selesai hingga berlarut-larut, Kementerian Perhubungan perlu melakukan evaluasi dan audit masalah ODOL sehingga tidak terus-menerus menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Sementara, manfaat kebijakan Zero ODOL adalah kualitas produk lebih terjamin, turunnya biaya pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan, umur kendaraan lebih panjang, dan biaya pemeliharaan kendaraan angkutan barang lebih rendah dan peningkatan jumlah kendaraan dan karoseri.

img
sat
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan