close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto Instagram @zulfikar.arse.sadikin.
icon caption
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto Instagram @zulfikar.arse.sadikin.
Peristiwa
Senin, 10 Maret 2025 19:06

Anggota DPR dorong percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK secara bertahap

Anggota DPR mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, dengan batas akhir Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
swipe

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat tertunda. Ia mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, dengan batas akhir Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Menurut Zulfikar, langkah ini akan memberikan kepastian kepada para calon aparatur negara yang telah lolos seleksi dan siap mengabdi. Zulfikar menekankan proses pengangkatan sebetulnya sudah bisa segera dilakukan, terutama bagi mereka yang telah memenuhi semua persyaratan administratif. Ia melihat mempercepat pengangkatan akan berdampak positif bagi efektivitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alokasi anggaran seharusnya tidak menjadi kendala karena dana untuk pengangkatan CPNS dan PPPK telah dialokasikan sejak 2024 dalam kategori belanja pegawai. Oleh karena itu, pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap, sejalan dengan kesiapan instansi dan daerah masing-masing.

“Mereka sudah tahu akan ada rekrutmen, mereka sudah siapkan. Saya bilang berangsur saja bertahap kalau memang sudah siap instansi tersebut atau daerah tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3).

Komisi II DPR dorong pemerintah segera melantik CPNS dan PPPK

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hingga saat ini masih menjadi polemik. Komisi II DPR pun mendorong pemerintah untuk segera melantik CPNS dan PPPK yang telah memenuhi syarat administratif, tanpa harus menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026.

“Kalau memang yang sekarang prosesnya telah berjalan itu sudah hampir selesai, dan banyak sebenarnya yang sudah hampir selesai baik di pusat maupun di daerah, ya lakukan saja pengangkatan,” kata Zulfikar.

Ia menegaskan memberikan kepastian akan membuat para CPNS dan PPPK merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir dengan masa depan mereka.

Zulfikar juga berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendengar aspirasi CPNS dan PPPK yang kini sedang cemas akibat penundaan pengangkatan mereka. Padahal, banyak di antara mereka yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengabdi kepada negara.

Batas waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 untuk percepatan, bukan penundaan

Zulfikar menegaskan dalam kesimpulan rapat antara Komisi II DPR dan KemenPAN-RB, Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan batas akhir percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024, bukan dimulainya pengangkatan.

Ia menekankan dengan adanya klausal percepatan ini, pemerintah memiliki kewajiban segera mengangkat CPNS dan PPPK yang telah memenuhi persyaratan.

“Justru itu, untuk mengatasi ketidakpastian ini, tolong dilakukan bertahap karena hampir selesai buat mereka itu,” tegasnya.

Dengan langkah percepatan ini, diharapkan para CPNS dan PPPK dapat segera memulai tugasnya dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan