Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di laman Private Islands Online. Setidaknya ada lima pulau yang ditawarkan, yakni dua pulau kecil di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba dan pantai Selancar di Pulau Sumba. Ada pula plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung dan Pulau Panjang, NTB.
Hingga kini, sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale' di situs tersebut. Harga lahan di pulau itu tak dicantumkan, namun dijanjikan akan diberi tahu kepada para peminat sesuai permintaan (price upon request).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara soal itu. Ia menegaskan tidak ada pulau milik pribadi atau perorangan di Indonesia. Yang ada hanya pulau-pulau yang disewakan.
"Ya, bicara (kepemilikan) keseluruhan itu ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen itu yang pertama," ungkap Bima kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Di laman Private Islands Online, Kepulauan Anambas dideskripsikan sebagai pulau indah dengan hamparan pasir putih. Berlokasi hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, pulau itu potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menegaskan bahwa yang bisa dimiliki secara legal di Indonesia hanyalah lahan dalam bentuk hak atas tanah, bukan pulau secara utuh.
“Pulau yang dijual itu enggak ada. Enggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa atau jual beli,” kata Koswara kepada media di Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Bagaimana aturan jual-beli pulau di Indonesia?
Regulasi terhadap jual-beli lahan di pulau-pulau kecil tersebar di sejumlah UU dan peraturan. Salah satu yang paling tua ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).
Ditegaskan dalam UU itu, kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia. Orang asing maupun badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya bisa memiliki hak berupa hak pakai dan hak sewa saja.
Pada Pasal 42 UU Agraria ditetapkan bahwa yang dapat mempunyai hak pakai ialah warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Aturan terkait pengelolaan lahan juga dimuat di Pasal 16 UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada beleid itu, ditegaskan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.
Adapun untuk pulau kecil dengan luas di bawah 1 hektare (Ha), hak atas tanah dan pengelolaan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Siapa saja pemilik pulau di Indonesia?
Sejumlah pengusaha dan politikus di Indonesia disebut-sebut memiliki pulau-pulau kecil di Indonesia. Presiden Soeharto, misalnya, dilaporkan memiliki Pulau Bulat di Kepulauan Seribu. Sepeninggal Soeharto, pengelolaan pulau itu diserahkan kepada putrinya, Tutut Soeharto.
Pendiri Artha Graha Group, Tommy Winata juga dilaporkan memiliki Pulau Sebaru Kecil. Juga terletak di Kepulauan Seribu, luas pulau itu hanya sekitar 0,19 kilometer persegi. Pada era pandemi Covid-19, pulau itu pernah dijadikan tempat isolasi warga Jepang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga disebut-sebut punya 3 pulau pribadi di Bangka Belitung, yakni Pulau Nepi, Pulau Lindung dan Pulau Kenek. Ahok pernah menyebut ketiga pulau itu merupakan warisan dari sang ayah.