close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. /Foto dok. DPR RI
icon caption
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. /Foto dok. DPR RI
Peristiwa
Selasa, 15 Juli 2025 15:30

Dana parpol diusulkan naik, apa kata DPR?

Kenaikan dana bantuan untuk parpol diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
swipe

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR belum menerima usulan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kenaikan dana parpol. Namun, ia menegaskan DPR membuka ruang untuk mengevaluasi usulan kenaikan dana bantuan partai politik (banpol). 

“Ya kalau kita lihat, selama ini kan sudah cukup ya disampaikan dan rekomendasi dari KPK sendiri bahwa dengan jumlah sekarang kalian berapa? Rp1.000 ya? Itu tidak cukup untuk membuat partai ini punya empowering,” ujar Cucun kepada wartawan usai sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selasa (15/7).

Ia menjelaskan bahwa pendanaan partai selama ini masih terbatas, sementara kebutuhan partai dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, hingga kehadiran di tengah masyarakat terus meningkat.

“Rekomendasi dari KPK ini kan biar tidak terjadi moral hazard dan yang lain-lain. Direkomendasikan oleh KPK kenaikan nilai dana per konstituen,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Menurut Cucun, partai politik membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar bisa menjalankan perannya secara sehat dan profesional. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tetap harus dibahas secara terbuka dan objektif melalui mekanisme yang berlaku. 

“Kalau nanti itu masuk ke ranah undang-undang, pasti akan dibahas lebih lanjut di DPR. Tetapi, dari PKB sendiri, belum ada angka khusus yang kami usulkan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai pemilik kursi di DPR dari semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah. Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7) lalu. 

Tito meminta tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun atau naik dua kali lipat dari pagu indikatif Kemendagri untuk 2026. Kenaikan itu di antaranya akan dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar untuk tambahan dana bantuan parpol.

Dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebutkan, bantuan partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada partai pemilik kursi di parlemen dan besarannya dihitung berdasarkan jumlah kursi tersebut.

Besaran itu kemudian diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.  Pada beleid itu disebutkan bantuan diberikan sebesar Rp1 ribu per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per suara di tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara di tingkat kabupaten dan kota.
 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan