Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat kepastian hukum di wilayah maritim Indonesia serta meningkatkan hubungan diplomatik strategis dengan Vietnam.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan pembentukan RUU ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meneguhkan kedaulatan Indonesia di laut melalui pengaturan batas wilayah yang jelas, sah, dan diakui secara internasional.
“Urgensi dari pembentukan RUU ini terletak pada pentingnya menciptakan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam. Ini akan menjadi tonggak penting dalam tata kelola wilayah laut kita,” ujar Utut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi di Gedung DPR, Selasa (29/4).
Menurut Utut, tahapan penyelarasan naskah akademik yang sedang berlangsung memegang peran krusial. Harmonisasi naskah akademik dengan peraturan perundang-undangan lain, baik secara vertikal (dengan undang-undang yang lebih tinggi) maupun horizontal (dengan peraturan lain yang setara), menjadi fondasi penting dalam menyusun rancangan regulasi yang kokoh dan tidak tumpang tindih.
“Melalui tahapan ini, kita bisa melihat seberapa kuat landasan dan jangkauan pengaturan dalam RUU tersebut. Kualitas rancangan perundang-undangan sangat ditentukan oleh ketepatan naskah akademiknya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi I, dalam membahas substansi naskah akademik. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat dalam forum, namun menegaskan dinamika itu wajar dan diperlukan untuk menyempurnakan hasil akhir.
“Kami ingin memastikan pemerintah transparan dan melibatkan Komisi I secara utuh dalam proses ini. Karena inilah bentuk kerja bersama dalam menjaga kedaulatan negara,” tambah Utut.
Jika disahkan, RUU ini akan menjadi landasan hukum formal yang memperkuat kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Vietnam yang sebelumnya telah dicapai melalui proses diplomasi panjang. Penetapan batas ZEE juga akan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas ekonomi di kawasan laut, termasuk perikanan, energi, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Penyusunan RUU ini tidak hanya memperkuat posisi hukum Indonesia di mata internasional, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam membangun hubungan bilateral yang adil, saling menghormati, dan berbasis hukum internasional, terutama dalam konteks Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Dengan proses yang matang dan terbuka, penyusunan RUU ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola wilayah laut Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berdaulat.