close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Peristiwa
Jumat, 04 Juli 2025 16:05

Kebijakan satu harga elpiji 3 kg: Enggak akan bikin gaduh?

PT Pertamina akan ditunjuk sebagai pelaksana kebijakan satu harga LPG 3 kg.
swipe

Pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan baru untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan subsidi yang selama ini disalurkan pemerintah kerap disalahgunakan. 

"Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas. Kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7). 

Aturan-aturan baru untuk mencegah kebocoran itu, kata Bahlil, akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Perpres itu juga nantinya akan mengatur penetapan harga LPG 3 kg di tingkat daerah. Menurut Bahlil, selama ini terdapat perbedaan harga di berbagai wilayah. Selisih harga itu yang dipermainkan distributor untuk cari untung.

"Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata dia. 

Pemerintah, menurut Bahlil, mengeluarkan angaran kisaran Rp80 triliun hingga Rp87 triliun untuk mengongkosi subsidi LPG 3 kg. "Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ujar Bahlil. 

Kapan kebijakan itu akan diberlakukan? 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan PT Pertamina akan ditunjuk jadi pelaksana program LPG 3 kg satu harga. Kebijakan itu rencananya bakal berlaku efektif di tingkat nasional pada 2026.

"Kami sedang evaluasi supaya harga di seluruh daerah bisa disamakan. Ini memungkinkan dan Pertamina akan menjadi pelaksana programnya,” ujar Dadan kepada wartawan di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (3/7), seperti dikutip dari Antara

Menurut Dadan, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg selama ini ditentukan oleh pemerintah daerah. Itulah yang kerap menjadi penyebab perbedaan harga signifikan antara satu daerah dan daerah lainnya. Bahkan, ada yang menjual satu tabung gas LPG 3 kg seharga Rp50 ribu. 

"Pengawasan bisa dibuat jauh lebih sederhana jika harganya diseragamkan. Selama ini, seringkali terjadi harga LPG yang tidak masuk akal,” jelas Dadan. 

Ilustrasi gas elpiji. Dok: Humas Polri

Apa tanggapan Kemenkeu soal rencana itu? 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan kebijakan satu harga LGP 3 kg masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian ESDM. 

“Nanti kita bahas. Itu (kebijakan satu harga) kan model mereka (ESDM). Belum disampaikan ke kita,” ujar Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta.

Kemenkeu belum dapat memberikan tanggapan atau menyepakati harga yang disiapkan Kementerian ESDM. Namun, Luky memastikan pemerintah bakal menyiapkan anggarannya. 

Upaya kontrol harga di tingkat pengecer? 

Kebijakan subsidi satu harga itu merupakan jalan tengah untuk menyiasati kongkalikong yang kerap terjadi di kalangan pengecer dan distributor. Februari, Bahlil sempat berniat melarang pengecer menjual LPG 3 kg demi mencegah kebocoran.  

Namun, kebijakan itu malah membuat gas LPG 3 kg langka di pasaran. Pedagang kecil dan konsumen marah-marah memprotes kebijakan tersebut. Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan dan membatalkan kebijakan itu. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) Mulyanto menganggap wajar jika kebijakan melarang penjualan LPG 3 kg menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, monopoli penjualan oleh agen resmi membuat pemerintah bisa mengontrol harga. 

Di lain sisi, masyarakat direpotkan jika agen resmi berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka. "Dengan keberadaan pengecer, pengawasan lebih sulit. Harga di tingkat pengecer mencapai Rp22.000 per tabung. Ini menyebabkan sistem distribusi gas melon bersifat terbuka," kata Mulyanto kepada Alinea.id, belum lama ini. 

 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan