Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto mendorong pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur ekosistem transportasi daring (ojol). Menurutnya, selama ini pengemudi ojol masih belum memiliki perlindungan hukum yang memadai, baik dari sisi hubungan kerja, perlindungan sosial, maupun kejelasan status hukum sebagai mitra atau pekerja.
“Selain potongan 30% yang kami dorong menjadi 10% atau 15%, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online,” katanya dalam keterangan, Rabu (16/4).
Edi menekankan saat ini sektor transportasi daring telah menjadi bagian vital dari kehidupan masyarakat urban. Namun ironisnya, keberadaan mereka belum diimbangi dengan regulasi yang memadai di tingkat perundang-undangan. Hal ini menciptakan celah besar dalam perlindungan hak, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi para pelaku di sektor ini.
Menurut Edi, keberadaan UU Transportasi Daring nantinya dapat mengatur berbagai aspek penting seperti batas potongan aplikator, jaminan sosial, status kemitraan yang lebih transparan, dan sistem kerja yang adil. Termasuk di dalamnya juga mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Edi pun mengkritik keras praktik pemotongan hingga 30% dari pendapatan pengemudi oleh aplikator, yang menurutnya sangat memberatkan dan merupakan bukti nyata perlunya regulasi yang ketat.
“Sehingga ada proteksi, baik pengusaha, pengemudi, maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” jelasnya.
Langkah ini, kata dia, menandai semakin seriusnya perhatian parlemen terhadap nasib pekerja sektor informal digital seperti ojol. Dengan tekanan politik yang semakin kuat dari wakil rakyat, harapannya regulasi yang lebih adil dan humanis segera terwujud demi menciptakan ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan dan berkeadilan.