close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bandara./Foto dmncwndrlch/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi bandara./Foto dmncwndrlch/Pixabay.com
Peristiwa
Kamis, 22 Mei 2025 19:47

Saran DPR agar penerbangan Indonesia lebih baik

Menurutnya, penyesuaian tarif dinilai perlu berbasis pada Indeks Pelayanan Bandara secara permanen, bukan musiman.
swipe

Komisi V DPR RI membahas berbagai isu strategis dalam sektor penerbangan nasional. Rapat ini mencakup perhatian serius terhadap tingginya harga tiket pesawat, keterlambatan penerbangan, serta kualitas layanan bandara.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasil pengawasan lapangan, sejumlah tantangan masih perlu dibenahi demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penerbangan.

“Masyarakat masih menyampaikan keluhan seputar harga tiket yang tinggi, keterlambatan penerbangan, serta tingginya airport tax. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap sistem layanan dan manajemen penerbangan,” ujar Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, di Senayan, Kamis (22/5).

Ridwan memberikan sejumlah saran konstruktif agar pelayanan sektor udara semakin optimal. Misalnya, Penguatan Standar Pelayanan dan Keamanan. Pada hal ini ia menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan di seluruh direktorat teknis dan otoritas bandara. Hal ini demi menjamin keselamatan dan keamanan kebandarudaraan.

Kemudian, Audit Biaya dan Transparansi Tarif. Ia meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap struktur biaya maskapai serta keterbukaan informasi dalam penetapan harga tiket, untuk menghindari potensi manipulasi. Selanjutnya, Evaluasi Tarif Airport Tax. Menurutnya, penyesuaian tarif dinilai perlu berbasis pada Indeks Pelayanan Bandara secara permanen, bukan musiman. Evaluasi tarif diminta dilakukan secara berkala dan transparan bersama BPKP atau otoritas independen.

Selain itu, ia mengusulkan peningkatan frekuensi dan kualitas pemeriksaan ramp check, khususnya terhadap maskapai berbiaya rendah. Pemeriksaan perlu berbasis risiko dan disertai tindak lanjut yang tegas. Pihaknya juga mendorong evaluasi terhadap manajemen slot time, perbaikan rotasi pesawat, dan efisiensi ground handling untuk memastikan penerbangan tepat waktu.

Terakhir, modernisasi sistem air traffic management menjadi sorotan, termasuk peningkatan teknologi radar, digitalisasi layanan, serta penambahan personel air traffic control (ATC). Ia berharap melalui saran-saran ini, kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder penerbangan dapat menghasilkan perbaikan konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat pengguna transportasi udara.

“Perlu ada langkah kolektif dan menyeluruh agar layanan penerbangan kita semakin aman, terjangkau, dan berkualitas tinggi,” pungkas Ridwan.

DPR RI menargetkan agar KUHAP hasil revisi ini bisa berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Habiburokhman menambahkan bahwa partisipasi publik tetap akan dibuka selama masa reses dengan izin dari pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tetap berjalan aktif meski di luar masa sidang.

“Di masa reses pun, kami akan terus menggelar RDPU agar revisi KUHAP ini semakin inklusif dan mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat,” jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan