sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan pelanggaran Pemilu 2024 di medsos, Bawaslu gandeng WhatsApp hingga Google

Pemanfaatan medsos berpotensi menimbulkan konflik hingga pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 26 Jan 2023 16:56 WIB
Tekan pelanggaran Pemilu 2024 di medsos, Bawaslu gandeng WhatsApp hingga Google

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggandeng sejumlah perusahaan platform media sosial (medsos) guna melakukan pemantauan dalam rangkaian pelaksanaan pemilu umum (Pemilu) 2024. Hal ini merupakan salah satu strategi untuk menangkal potensi pelanggaran pemilu melalui medsos.

Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, memandang, pemanfaatan medsos berpotensi menimbulkan konflik hingga pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Untuk memastikan tidak ada ruang kosong. Karena kalau tidak ada tindakan yang diambil, ekspektasi publik terhadap Bawaslu sangat tinggi. Publik tahunya kalau ada dugaan pelanggaran di masa pemilu, ya itu harus ditangani Bawaslu," kata Lolly dalam Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Terkait hal ini, Lolly menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah platform, antara lain Facebook, Instagram, Google, TikTok, hingga WhatsApp.

Untuk platform WhatsApp, Lolly menyebut pihaknya telah berkoordinasi terkait langkah pencegahan khususnya dalam meminimalisir informasi hoaks. Dalam hal ini, WhatsApp mendukung upaya membendung penyebaran hoaks melalui platformnya.

"WhatsApp secara terang menyatakan, akan melakukan kerja sama untuk memastikan WhatsApp tidak menjadi salah satu media yang malah berkontribusi menyebar hoaks," ujar Lolly.

Selain itu, imbuh Lolly, pihaknya akan kembali mengaktifkan satuan tugas (satgas) pengawasan yang dibentuk bersama Kementerian Kominfo. Sebelumnya, satgas tersebut diaktifkan untuk meredam potensi konflik dan kericuhan di media sosial dalam penyelenggaraan pemilu pada 2019.

"Kenapa Kominfo yang kemudian untuk satgas berkenaan hoaks, disinformasi, mereka yang menginisiasi? karena memang regulator kebijakan yang berkenan platform yang berada di luar negeri, itu bisa melalui Kominfo," papar Lolly.

Sponsored

Sebelumnya, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan memiliki 10 akun medsos di masing-masing platform. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

Afifuddin menuturkan, pihaknya juga tergabung dalam gugus tugas yang bekerja dalam melakukan pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu. Gugus tugas tersebut terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Kominfo.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dilibatkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjembatani penindakan apabila ada temuan dalam platform media sosial.

"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," ujar dia.

Afifuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pers juga akan masuk dalam gugus tugas tersebut. Nantinya, gugus tugas yang dibentuk tersebut akan melakukan monitoring, penelusuran, hingga tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran di media sosial oleh peserta pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid