sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bocoran Denny soal MK bakal setujui proporsional tertutup, SBY: Bisa chaos politik!

Ia menilai bahwa penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Minggu, 28 Mei 2023 21:31 WIB
Bocoran Denny soal MK bakal setujui proporsional tertutup, SBY:  Bisa chaos politik!

Media sosial Twitter gaduh di akhir pekan. Penyebabnya cuitan pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kemudian memantik reaksi Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Denny memberi 'bocoran' terkait proses Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu langsung direspons SBY. Namun, respons SBY yang lebih panjang justru pada cuitan Denny tentang gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengatakan bahwa MK akan mengabulkan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sederhananya bagi pemilih, bila sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka, maka pemilih akan mencoblos figur caleg. Sementara, jika proposional tertutup, maka pemilih hanya mencoblos logo partai, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny dalam postingannya di Twitter, Minggu (28/5).

SBY pun membuat thread khusus untuk menanggapi info yang disebar Denny Indrayana di Twitter. Ia mempertanyakan MK mengenai urgensi mengganti sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Padahal proses pemilu sudah dimulai?

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," kata SBY.

"Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?," tuturnya lagi.

Menurutnya, bila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. 

Sponsored

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelasnya.

Ia menilai bahwa penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. "Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," imbuh dia.

"Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat."

Menurut SBY sebaiknya pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat SBY.

Berita Lainnya
×
tekid