sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR pertimbangkan masukan masyarakat soal Capim KPK

DPR akan mencermati masukan masyarakat dalam proses fit and proper test Capim KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 10 Sep 2019 10:22 WIB
DPR pertimbangkan masukan masyarakat soal Capim KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan memastikan DPR akan mencermati setiap masukan dari masyarakat untuk memilih calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sesi fit and proper test. DPR sudah mendapatkan klarifikasi dari Pansel KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi III kemarin.

"Kami sudah dengar jawaban paripurna dari Pansel KPK kemarin terkait kenapa 10 nama itu dihadirkan," kata Arteria saat dihubungi Alinea.id pada Selasa (11/9).

Pansel KPK telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Jokowi. Pada Senin kemarin, 10 Capim KPK itu juga sudah memulai tahapan tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III.

Selama empat bulan Pansel KPK bekerja, tidak sedikit suara sumbang mengkritik Pansel KPK. Termasuk setelah Pansel menetapkan 10 Capim KPK. Misalnya, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan tiga anggota Pansel Capim KPK yang disebut-sebut memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai tenaga ahli di pemerintahan.

Soal LHKPN, Arteria menjelaskan. pihaknya telah mendapat klarifikasi bahwa hal itu bukan suatu kewajiban. Capim KPK wajib menyerahkan LHKPN saat mereka sudah terpilih sebagai pimpinan KPK yang baru.  

"Sudah dikonfirmasi, terklarifikasi, clear and clean," ujar Arteria.

Saat rapat dengar pendapat kemarin, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil sebenarnya sudah menyinggung aturan pelaporan LHKPN Capim KPK sebagaimana diatur Pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tidak ada kewajiban bagi Capim KPK melaporkan LHKPN. Kewajiban pelaporan LHKPN baru dilakukan jika Capim KPK sudah terpilih secara definitif.

Sponsored

Menurut Indriyanto, tidak adanya kewajiban bagi Capim KPK untuk melaporkan LHKPN untuk menghindari perlakuan diskriminatif. Sebab tidak semua Capim memiliki latar belakang sebagai penyelenggara negara.

"Jadi pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf K, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si Capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif," ujar Indriyanto.
 

Berita Lainnya
×
tekid