Dasco minta Komisi III DPR tak buru-buru sahkan RKHUP
Masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP, sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengingatkan Komisi III DPR tak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP, sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah RKUHP ke Komisi III DPR RI pada, Rabu (9/11). Menurut Dasco. naskah RKUHP yang diterima komisi hukum DPR itu akan dibahas kembali pada 21-22 November.
Dasco juga tak mempermasalahkan jika Komisi III DPR menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini. Namun, ia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," ujar Dasco.
Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11).
Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.