sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum disahkan, DPR pastikan sudah dengar masukan mengenai RUU PDP

Undang-Undang PDP akan menjadi landasan kuat perlindungan data masyarakat.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 20 Sep 2022 11:46 WIB
Sebelum disahkan, DPR pastikan sudah dengar masukan mengenai RUU PDP

Presiden Joko Widodo melalui surat R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada surat tersebut juga ditugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas bersama-sama dengan DPR RI tentang RUU PDP.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pakar, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk memperoleh masukkan terhadap RUU PDP tersebut.

“Melalui RDP kami bersama memperkaya dasar-dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung di dalam RUU PDP,” ujar Pimpinan Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Pembahasan RUU PDP telah dilakukan sejak 25 Februari 2020 dengan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja),tim perumus, dan tim sinkronisasi pembahasan RUU PDP. Kemudian pada 7 September 2022, Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu menyetujui RUU PDP untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua.

“Selanjutnya, dalam pembicaraan tingkat dua dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Abdul.

Sistematika RUU PDP ini memiliki 16 Bab dan 76 pasal. Secara rinci sistematika RUU PDP tersebut adalah bab 1 ketentuan umum, bab 2 asas, bab 3 jenis data pribadi, bab 4 hak subjek data pribadi, bab 5 pemrosesan data pribadi, bab 6 kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, bab 7 transfer data pribadi, bab 8 sanksi administratif, bab 9 kelembagaan, bab 10 kerja sama internasional, bab 11 partisipasi masyarakat, bab 12 penyelesaian sengketa dan hukum acara, bab 13 larangan dalam penggunaan data pribadi, bab 14 ketentuan pidana, bab 15 ketentuan peralihan, dan bab 16 ketentuan penutup.

“RUU PDP bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” tutur Abdul.

Pada Rapat Paripurna ini diputuskan bahwa RUU PDP setuju untuk disahkan.  

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid