close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Istimewa
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Istimewa
Politik
Jumat, 22 April 2022 14:37

DPR segera panggil Mendag Lutfi bahas kasus korupsi migor

DPR memanggil Mendag Muhammaf Lutfi pekan depan untuk membahas kasus korupsi CPO yang melibatkan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana.
swipe

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya bakal memangil Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pada pekan depan. Menurutnya, Lutfi dipanggi untuk menanyakan permasalahan minyak goreng yang dihadapi oleh masyarakat. 

Selain itu, salah satu agenda yang akan dibahas ialah terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Ya tentu saja untuk menanyakan karut- marut kelangkaan migor dan masalah internal yang terjadi. Kenapa kemudian bisa seperti ini?" ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (22/4).

Puan mengatakan, meski DPR masih dalam masa reses, pemanggilan Mendag Lutfi masih sesuai rencana yang telah diumumkan, yakni pekan depan. 

"Insya Allah, saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Kejaksaaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka ialah Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group,  Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan Indrasari karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai 19 April 2022-8 Mei 2022.


 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan