sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Formappi: Kinerja legislasi turun, DPR tunduk pada presiden

"Pemerintah itu bermitra dengan DPR. Karena itu, DPR jangan tunduk kepada pemerintah dalam penyusunan legislasi," tegas Leo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Mar 2021 15:14 WIB
Formappi: Kinerja legislasi turun, DPR tunduk pada presiden

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, kinerja legislasi DPR pada masa sidang (MS) III 2020-2021 merosok dibandingkan sebelumnya. Menurunnya kinerja legislator dipengaruhi beberapa faktor.

"DPR gagal menjadikan MS III sebagai momentum untuk membangkitkan optimisme dalam meningkatkan kinerja legislasi. MS III justru memunculkan pesimisme sejak awal, bahwa kinerja DPR di tahun 2021 tak akan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma, dalam telekonfresi, Minggu (7/3).

Pangkal persoalan penyebab merosotnya kinerja legislasi DPR, kata Leo, seperti tata kelola perencanaan yang buruk hingga sabotase kepentingan politik yang menghambat laju pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Kepatuhan DPR terhadap presiden dinilai juga menjadi faktor pelaksanaan fungsi legislasi anjlok.

"DPR seolah-olah tanpa wibawa di hadapan keinginan presiden atas beberapa RUU (rancangan undang-undang). Perencanaan yang buruk di bidang legislasi ditandai oleh belum rampungnya DPR menyusun Program Legislasi Nasional RUU Prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada MS I TS 2020-2021," tutur dia.

"Bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU, sementara yang harus dibahas belum ditetapkan? Oleh karena itu, rencana DPR membahas 4 RUU pada MS III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat. Sesungguhnya Prolegnas Prioritas 2021 sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 14 Januari 2021," imbuhnya.

Salah satu RUU yang dimaksid Leo, yakni RUU Pemilihan Umum (Pemilu). Baginya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung mengagendakan pengambilan keputusan di tingkat paripurna, tetapi terjadi pro-kontra antarfraksi dan pemerintah.

"Kemunculan pro-kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu lebih didorong oleh kalkulasi politik sempit masing-masing fraksi, yang ujung-ujungnya berpengaruh pada perlu atau tidaknya RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas. Inilah yang kami sebut dengan 'sabotase' kepentingan politik yang menghambat penetapan Prolegnas RUU Prioritas," terang Leo.

Karenanya, DPR disarankan konsisten menetapkan Prolegnas Protitas pada akhir tahun sebelumnya. Perencanaan tersebut dianjurkan tidak berdasarkan kepentingan pragmatis, tetapi demi kebutuhan prioritas hukum nasional.

Sponsored

"Selain itu, pemerintah itu bermitra dengan DPR. Karena itu, DPR jangan tunduk kepada pemerintah dalam penyusunan legislasi," tegas Leo.

Berita Lainnya
×
tekid