sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra dan PPP respons wacana ambang batas parlemen PDIP

PPP berharap ambang batas parlemen tidak dinaikkan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 15 Jan 2020 17:13 WIB
Gerindra dan PPP respons wacana ambang batas parlemen PDIP

Partai Gerindra belum bisa menentukan sikap terkait wacana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menaikkan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold. Alasannya, karena harus berpijak pada kesepakatan partai secara nasional.
 
"Sementara Gerindra belum. Mungkin dalam waktu dekat kita akan bicarakan mengenai apakah kita setuju atau tidak," Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat partainya akan membicarakan terkait ambang batas parlemen tersebut. Dasco enggan menyampaikan pendapat pribadi ihwal sistem pemilu ke depan.

"Saya kan jubir partai, apa yang saya kemukakan akan jadi pernyataan partai, sementara itu belum pernah dibicarakan di partai. Jadi saya tidak boleh bicara secara pribadi," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani berharap ambang batas parlemen tidak dinaikkan. PPP, jelas Asrul, tetap menghormati rekomendasi PDIP tersebut, dan meyakini PDIP masih membuka ruang musyawarah dalam mewacanakan rekomendasinya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya tentang ambang batas parlemen sebesar 5 persen, naik dari batas sekarang sebesar 4 persen.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela Rakernas di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1) mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup.

PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen. PDIP ingin ada ambang batas parlemen di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi, dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota)," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid