sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalani putusan MA, KPU tetap berikan syarat bagi napi korupsi

Mantan narapidana kasus korupsi masih mungkin gagal mengikuti kontestasi Pileg 2019.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 19 Sep 2018 21:16 WIB
Jalani putusan MA, KPU tetap berikan syarat bagi napi korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD. 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi seorang calon legislatif (Caleg), bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam revisi tersebut, terdapat tambahan pasal 45a dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan pasal tersebut. 

"Ayat (1) bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan memenuhi syarat (MS)," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (19/9).

Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan MA. Kemudian Wahyu melanjutkan dengan membacakan isi dari ayat kedua. 

"Bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dinyatakan memenuhi syarat (MS) sepanjang calon yang bersangkutan telah melengkapi surat pernyataan sebagaimana yang tercantum dalam formulir model BB 1," jelasnya. 

Menurut Wahyu, pelaksanaan putusan itu tidak serta merta bisa dilakukan, karena bakal caleg napi korupsi juga harus melengkapi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam formulir BB 1. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat pertama, mantan napi korupso harus membuat surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Sponsored

Kedua, memberikan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Ketiga, surat dari Pimred media lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana," kata Wahyu menuturkan. 

Syarat selanjutnya, yang bersangkutan harus memberikan bukti pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional. 

Menurut Wahyu, syarat-syarat tersebut harus diserahkan pada KPU dalam waktu tiga hari. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ayat 3 pasal 45a, yang berbunyi "Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan paling lambat tiga hari setelah peraturan komisi ini diundangkan." 

"Jadi waktu tiga hari itu berlaku terhitung semenjak diundangkan, bukan ditetapkan," ucapnya.

Meski begitu, KPU menyatakan penetapan calon tetap akan dilaksanakan serentak, hanya saja bagi mantan narapidana korupsi bisa jadi persyaratannya belum lengkap. 

"Jadi besok penetapan DCT seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor. Tetapi untuk yang eks napi korupsi, karena harus melengkapi formulir BB 1, maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan," tegasnya. 

Jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan persyaratan tersebut tidak dilengkapi, maka bacaleg mantan napi korupsi akan gagal mengikuti kontestasi Pileg 2019, karena ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita Lainnya
×
tekid