sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Batal hadir, Jokowi digantikan Mendagri di acara launching tahapan Pemilu 2024

Jokowi sebelumnya diinformasikan hadir dalam acara launching Pemilu Serentak 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 14 Jun 2022 12:33 WIB
Batal hadir, Jokowi digantikan Mendagri di acara launching tahapan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak bisa menghadiri acara launching tahapan Pemilu serentak 2024 yang akan digelar hari ini, Selasa, (14/6) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta. Acara launching ini dilaksanakan pada 19.00 WIB.

Padahal, Jokowi sebelumnya diinformasikan hadir. Kepala Negara akan memberikan sambutan dalam acara tersebut. "Presiden Jokowi akan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri," ujar anggota KPU, Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Selasa (14/6).

Selain Presiden Jokowi, kata Afifuddin, KPU juga mengundang para menteri dan pimpinan lembaga mengikuti acara tersebut. Beberapa di antaranya Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan pimpinan lembaga lainnya.

"Kami juga undang para pimpinan partai politik untuk mengikuti acara tersebut," ucap dia.

Afifuddin menjelaskan, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

PKPU ini ditetapkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 9 Juni 2022 lalu. "Dengan adanya launching tahapan tersebut, berarti KPU sudah sangat siap menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024," pungkas Afifuddin.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 ini dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022 serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sponsored

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid