close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi staf khusus menteri. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi staf khusus menteri. Alinea.id/Oky Diaz.
Politik
Kamis, 03 Desember 2020 16:21

Kasak-kusuk posisi staf khusus menteri

Tertangkapnya staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi menjadi sorotan. Apakah posisi staf khusus menteri dibutuhkan?
swipe

Tak kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang.

Usai ditetapkan status hukumnya pada Kamis (26/11) dini hari, keduanya sempat buron. Mereka lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Amiril Mukminin merupakan pihak swasta. Sementara Andreau adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Status Andreau sebagai staf khusus menteri dianggap menjadi biang masalah, yang berujung penangkapan Edhy. Andreau ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan pada Februari-Maret 2020.

Ia diduga memiliki peranan penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, ia diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir dan menentukan biaya angkut ekspor benih lobster. Andreau juga diduga menunjuk PT Aero Citra Kargo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Posisi staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Namun, keberadaannya menjadi sorotan lantaran dinilai mengangkangi kewenangan pejabat struktural kementerian.

Berisiko tumpang tindih

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi (kedua dari kanan), tengah berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (paling kiri) dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar (paling kanan) di depan Kantor KKP, Jakarta, Kamis (19/11/2020)./Foto Instagram Andreau Pribadi.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar membantah bila keberadaan staf khusus menteri di KKP menjadi biang kerok tertangkapnya Edhy. Ia pun menganggap, posisi staf khusus menteri tak tumpang tindih dengan posisi pejabat struktural.

“Tugas pokok staf khusus memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual mengenai hal tertentu, yang ditugasi oleh menteri,” kata Antam saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (1/12).

“Staf khusus bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan).”

Sejauh ini, kata Antam, staf khusus menteri di KKP terbilang profesional dan tak terlihat berupaya merecoki kerja pejabat tinggi struktural. Di KKP sendiri ada lima staf khusus menteri, yakni staf khusus bidang kebijakan publik, bidang administrasi dan kelembagaan, bidang hubungan kelembagaan, bidang hubungan media dan komunikasi publik, serta bidang usaha kecil, menengah, dan dunia usaha.

Dalam pandangan anggota Komisi II DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera, keberadaan staf khusus menteri membuat tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak efektif. Posisi staf khusus menteri yang cenderung politis, dianggap Mardani, kerapkali membuat tupoksi di kementerian menjadi tumpang tindih.

“Mesti tegas dan lugas menjalankan reformasi birokrasi. Harusnya, miskin struktur, tapi kaya fungsi,” kata dia saat dihubungi, Senin (30/11).

“Tak boleh ada redundant, apalagi ada sumber daya manusia yang tidak jelas tupoksinya.”

Menurutnya, seharusnya seorang menteri tak menarik staf khusus hanya karena pertimbangan politis. Tugas-tugas dari menteri pun sesungguhnya bisa dilimpahkan ke pejabat struktural di kementerian, seperti direktur jenderal (dirjen) atau sekretaris jenderal (sekjen).

Sleain itu, kata Mardani, seorang menteri tak seharusnya mematikan peran pejabat karier dengan mengalihkan tugas dan wewenang ke staf khusus, yang ia bawa karena kedekatan personal.

"Sehingga stafsus itu sebenarnya tidak diperlukan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar staf khusus menteri tak berperilaku seenaknya di kementerian, hanya karena punya kedekatan dengan sang menteri. Posisinya yang tak ada dalam struktur kementerian, kata Guspardi, membuat staf khusus menteri tak punya kewenangan selain memberikan saran kepada menteri terkait.

"Dia tidak punya kewenangan apa-apa. Dia harus jelas tugas dan wewenangnya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/12).

“Jangan mentang-mentang dekat dengan menteri, lalu berlagak seperti menteri bayangan.”

Sedekat apa pun seorang staf khusus dengan menteri, menurut dia, tak bisa dijadikan alasan masuk ke ranah tugas pejabat karier. “Apalagi sampai mengeluarkan kebijakan,” tuturnya.

Bakal celaka jika seorang menteri memberi keleluasaan terlalu jauh kepada staf khusus. Kata dia, bukan tidak mungkin seorang staf khusus membawa kepentingan politik tersendiri. Sebab, biasanya seorang staf khusus berasal dari partai politik.

“Apalagi dia itu jadi jembatan untuk proyek dan lain sebagainya,” kata dia.

Perkara rasuah ekspor benih lobster, Guspardi menyebut, hal itu merupakan bukti dari terlalu dibiarkannya seorang staf khusus masuk ke urusan pejabat struktural. "Akhirnya yang jadi korban institusi dan menterinya," ujarnya.

KPK menunjukkan barang bukti sitaan usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, KPK mengumumkan tujuh orang tersangka, Kamis (26/11/2020)./Foto Facebook KPK.

Tak bisa disanksi

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku, pihaknya tak bisa mengawasi tindak tanduk staf khusus menteri, meski diduga kuat melakukan pelanggaran. Alasannya, KASN hanya mengawasi pejabat karier yang terdapat dalam struktur kementerian.

"Sedangkan staf khusus itu bukan birokrat karier. Kami mengawasi jabatan pimpinan tinggi, yakni eselon 1 dan eselon 2," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/11).

Senada dengan Agus, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya tak bisa menindak staf khusus menteri yang keluar dari tupoksi. Sebab, staf khusus menteri merupakan jabatan politis, yang terkait erat dengan menteri.

“Kemenpan-RB itu kan pengawasannya hanya kepada ASN (aparatur sipil negara). Jadi, kami juga enggak bisa melakukan pengawasan dan memberi sanksi,” kata dia saat dihubungi, Selasa (1/12).

Perpres 68/2019 memang memberikan keleluasaan kepada menteri dan menteri koordinator untuk memilih staf khusus. Di dalam Pasal 68 ayat 2 disebutkan, menteri atau menteri koordinator mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada presiden untuk mendapat persetujuan. Pasal 68 ayat 4 disebutkan, staf khusus diangkat oleh menteri atau menteri koordinator setelah mendapat persetujuan presiden.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar para staf khusus menteri tak merecoki tupoksi pejabat karier yang ada di struktur kementerian masing-masing.

"Kalau mereka memahami yang diatur dalam Perpres 68 Tahun 2019 itu, mestinya dia paham untuk tidak cawe-cawe tugas dirjen atau pejabat tinggi lainnya," ucap Rini.

Sedekat apa pun staf khusus dengan menterinya, menurut Rini, tetap tak bisa dijadikan pembenaran untuk merecoki, apalagi mengendalikan kementerian. Alasannya, tugas menteri dalam merumuskan kebijakan hanya bisa turun ke pejabat struktural di bawahnya.

"Jadi, pejabat eselon 1 yang ada di kementerian itu sebenarnya merupakan turunan dari kewenangan yang melekat pada menterinya,” ujarnya.

“Kalau staf khusus, dia tidak punya kewenangan itu."

Hal ini berbeda dengan jabatan staf ahli, yang tugasnya memberi saran lebih kepada instansinya dan arahnya untuk kebijakan. Lebih lanjut, ia menjelaskan pembatasan jumlah staf khusus seperti tercantum dalam Perpres 68/2019 bertujuan mengurangi risiko banyaknya kepentingan politik yang berkelindan di lembaga negara.

Di dalam Pasal 68 ayat 1 beleid tersebut tertulis, jumlah staf khusus di kementerian dan kementerian koordinator dibatasi, paling banyak lima orang.

Sejauh ini, Rini mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pendataan terkait jumlah staf khusus di setiap kementerian. Tujuannya, untuk mengukur sejauh mana efektifitas keberadaan staf khusus dalam membantu kerja-kerja menteri, di luar tugas dan wewenang pejabat karier.

Keberadaan staf khusus menteri yang terlalu politis, disebut pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan, bisa memperburuk akuntabilitas dan transparansi kementerian. Seorang staf khusus menteri, katanya, juga bekerja atas dasar kedekatan dengan menteri, tanpa dibebani akuntabilitas dan transparansi layaknya pejabat karier.

“Kewenangan staf khusus, bisa berkomunikasi langsung dengan dirjen dan eselon terkait. Tapi, bukan berarti keputusan akhir ada di staf khusus,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/12).

Infografik staf khusus menteri. Alinea.id/Oky Diaz.

Celakanya, tak banyak staf khusus yang paham akuntabilitas dan transparansi, seperti seorang pejabat karier. Hal ini memperburuk birokrasi dan tertib struktural.

Satria menilai, jika staf khusus tak ditertibkan, maka akan bertolak belakang dengan rencana pemangkasan eselon yang digaungkan Kemenpan-RB. Banyaknya staf khusus sama saja membuat birokrasi tidak efektif.

"Saya pikir justru semakin pelik karena akuntabilitas yang tadinya melekat di eselon menjadi pertanyaan di stafsus ini," ucapnya.

Ia menyarankan, staf khusus dibuatkan wadah tersendiri—mirip komisi di luar kementerian—agar tak merecoki kerja pejabat struktural. Menurut Satria, seorang menteri bisa memberdayakan staf ahli yang sudah ada jika memerlukan saran atau tugas komunikasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Sebab pertanggung jawaban mereka lebih jelas dan batasan mereka juga jelas sesuai kepakarannya," ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan