Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai kelompok mahasiswa keliru jika kembali 'menggedor' gerbang DPR dalam rangka memprotes pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Iya, keliru kalau demonya ke DPR karena soal UU KPK itu adanya di MK. Kan sudah ada yang menggugat itu," kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Seperti diberitakan, kelompok mahasiswa menyerukan akan menggelar aksi unjuk rasa susulan setelah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK sebelum 14 Oktober. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, kelompok mahasiswa berjanji akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar.
Bamsoet mempersilakan kelompok mahasiwa mendesak pemerintah via aksi unjuk rasa. Namun demikian, menurut dia, langkah yang paling tepat untuk menolak UU KPK yang baru ialah lewat gugatan uji materi ke MK.
"Manakala tanggal 14 (Oktober) Presiden tidak tanda tangan, maka otomatis undang-undang itu berlaku dan tempat satu-satunya untuk melakukan judicial review adalah di MK. Jadi, salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," kata politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, ia membuka ruang bagi mahasiswa untuk berdialog dan menyampaikan tuntutan ke Gedung DPR. "DPR itu rumah rakyat. Kita akan membuka pintu seluas-luasnya selama aspirasi rakyat itu dilakukan secara tertib dan santun," kata Puan.