sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM terima surat balasan KPK soal pemeriksaan Firli Cs

Sedianya Komnas HAM periksa pimpinan KPK terkait aduan TWK hari ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 11:34 WIB
Komnas HAM terima surat balasan KPK soal pemeriksaan Firli Cs

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan menerima surat balasan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6). Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya mendapatkan kabar kalau Komisioner KPK tidak ada yang akan datang untuk memenuhi panggilan.

Sedianya pimpinan KPK akan diperiksa terkait aduan tes wawasan kebangsaan atau TWK hari ini, "Hanya dengar selentingan mereka (pihak Komnas HAM yang terima surat) bilang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini (pimpiman KPK) tidak bisa hadir karena ada rapim (rapat pimpinan)," kata Taufan di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut Taufan, apabila pimpinan lembaga antisuap datang, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi untuk menguji data dan informasi yang sebelumnya diperoleh. Diketahui, Komnas HAM lebih dulu memeriksa pegawai KPK baik yang lulus TWK, maupun tidak lulus.

Adapun mengenai pertanyaannya, Taufan mengatakan, sangat sederhana. "Apakah ada pelanggaran norma hak asasi? Sebagai contoh misalnya, apakah ada praktik diskriminasi di situ? Kalau ada berarti ada pelanggaran. Kalau enggak ada, ya enggak, kan gitu," jelasnya.

Sebelumnya, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang mengatakan, menindaklanjuti surat Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat pada Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu 51 dipecat dan sisanya bakal dibina lagi. Sementara yang lulus telah dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (1/6).

Sponsored

Adapun pelaksanaan TWK sebagai alih status ASN diduga bermasalah. Pegawai KPK yang tidak lulus melaporkannya ke berbagai lembaga. Selain Komnas HAM, mereka melaporkan terkaan masalah itu kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Ombudsman.

Berita Lainnya
×
tekid