sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dapat dukungan usut aliran dana Lukas Enembe ke OPM

Apabila terbukti ada aliran dana Lukas Enembe ke OPM, maka Undang-Undang Anti Terorisme bisa disangkakan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 16 Jan 2023 12:59 WIB
KPK dapat dukungan usut aliran dana Lukas Enembe ke OPM

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jika terbukti ada aliran dana tersebut, maka Lukas Enembe bisa dijerat Undang-Undang Anti Terorisme.

"Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor (tindak pidana korupsi) ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1).

Kendati begitu, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti lengkap. Dia juga meminta publik agar tidak terlalu banyak membuat asumsi, sehingga tidak terjadi upaya penghilangan barang bukti.

"Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti," ucapnya.

Terpisah, aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai menilai, Lukas Enembe tidak bisa dijerat Undang-Undang Anti Terorisme ataupun dengan Undang-undang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Menurut Natalius, OPM dalam hukum Indonesia dan internasional belum menjadi kelompok teroris. Sehingga, kata dia, OPM dengan segala bentuk kegiatannya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

"OPM secara resmi dalam hukum Indonesia dan international belum jadi kelompok Teroris. Sehingga tidak bisa dikenakan UU Terorisme," ujar Natalius Pigai saat dihubungi Alinea.id, Senin (16/1).

Menurut Natalius, OPM sebagai kelompok teroris muncul karena pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Sponsored

"Dan sudah ditolak Kadensus 88," tutur mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Sekedar informasi, dugaan Lukas Enembe terlibat membantu pendaaan OPM mencuat setelah pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, meminta pemerintah Indonesia melepaskan Lukas Enembe. Menurut Benny Wenda, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.

Tak lama setelah pernyataan Benny tersebut, kemudian beredar foto Lukas Enembe dengan sekelompok pilot, termasuk Anton Gobay yang merupakan kombatan OPM.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid