sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD jelaskan makna hak veto menteri koordinator

Istilah veto untuk menko hanyalah istilah politis atau organisasional saja.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 31 Okt 2019 18:15 WIB
Mahfud MD jelaskan makna hak veto menteri koordinator

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan istilah veto setiap menteri koordinator (menko) yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2019. 

Diterangkan Mahfud, istilah veto untuk menko hanyalah istilah politis atau organisasional saja. Pasalnya, hak veto sejatinya hanya dimiliki oleh Presiden Jokowi. 

"Dalam bahasa hukum istilah veto ialah pengendalian. Sehingga, hak veto menteri koordinator hanya menjalankan tugas koordinasi dan pengendalian terhadap kementerian dan lembaga terkait," ucap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Diakui Mahfud, istilah veto memang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Itu veto dalam arti politis administratif. Maksudnya, Presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi benturan, terjadi persaingan dan sebagainya, maka harus diselesaikan oleh menteri koordinator atas nama Presiden," tandasnya.

Sponsored

Menurut Mahfud, veto menko hanya untuk mengendalikan kementerian dan lembaga yang tidak sejalan dengan arahan Presiden. Dengan hak veto itu, diharapkan tidak ada kekosongan aturan dan benturan antara menko dan kementerian di bawahnya. 

"Jadi, itu veto dalam arti politis administratif, bukan hukum. Maksudnya Presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi berbenturan karena terjadi persaingan dan sebagainya," kata dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid