sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Survei: Masyarakat ingin Pileg 2024 tetap gunakan proporsional terbuka

Yang memilih pernyataan kedua, yakni agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebesar 63,0%.

Hermansah
Hermansah Jumat, 06 Jan 2023 20:09 WIB
Survei: Masyarakat ingin Pileg 2024 tetap gunakan proporsional terbuka

Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tengah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengatur pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif ini, digugat oleh beberapa politisi agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol saja tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatifnya.

Uji materi ini kemudian menuai polemik. Bagaimana pendapat masyarakat Indonesia terkait isu ini?

Skala Survei Indonesia (SSI) sempat menguji wacana perubahan ini melalui survei nasional guna meminta pendapat masyarakat Indonesia, apakah publik setuju Pemilu 2024 akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup ataukah setuju tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Untuk menguji pendapat publik ini, dalam survei disodorkan dua pernyataan kepada responden dan responden diminta untuk memilih salah satu diantara dua pernyataan yang diberikan," kata Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia/SSI Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1)

Pernyataan pertama, “Saya setuju Pemilu Legislatif 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup”. Pernyataan kedua, “Saya setuju Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka”.

Sebelum dua pernyataan ini disodorkan kepada responden, terlebih dahulu responden diberikan pemahaman apa itu sistem proporsional tertutup dan apa itu sistem proporsional terbuka.

Dan hasilnya, yang memilih pernyataan pertama, yakni setuju agar Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup sebesar 4,8%. Sementara yang memilih pernyataan kedua, yakni agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebesar 63,0%. Sisanya, yakni sebesar 32,2% mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia.

Sementara itu, alasan responden yang memilih pernyataan Pemilu Legislatif 2024 agar diubah menggunakan sistem proporsional tertutup, yang sebanyak 4,8%, karena memandang pemilu langsung berbiaya mahal 27,6%, terlalu banyak pilihan 20,7%, pemilu menjadi lebih lama 10,3%, dan berpotensi money politik 6,9%. 

Sponsored

Sedangkan alasan responden yang memilih pernyataan agar Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, yang sebanyak 63,0%, karena memandang dapat mengetahui/melihat calon-calonnya 19,0%, dapat memilih langsung calonnya 17,1%, hak rakyat dalam menentukan pilihannya 13,8%, lebih transparan/terbuka 12,0%, dan masyarakat harus mengetahui calon serta partai yang mereka pilih 6,3%.

"Untuk itu, ada baiknya MK dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," harap dia.

Survei ini dilakukan pada rentang waktu 6-12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling. Jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan confidence interval/margin of error sebesar ± 2,83%. Confidence level/tingkat kepercayaan sebesar 95,0%. Usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka langsung dengan responden menggunakan kuesioner. 

Berita Lainnya
×
tekid