sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Demokrat siapkan bantuan hukum untuk Lukas Enembe

Namun demikian, AHY menegaskan, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Sep 2022 11:25 WIB
Partai Demokrat siapkan bantuan hukum untuk Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, DPP Partai Demokrat menyiapkan bantuan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Namun demikian, AHY menegaskan, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun," ujarnya.

KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka pada Kamis (29/9). Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena kondisi fisiknya menurun.

Selain itu, KPK menegaskan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sponsored

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya untuk menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam kasus Lukas Enembe ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid