sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP mau ambang batas parlemen naik

Partai banteng pun hendak sistem proporsional tertutup berlaku lagi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 12 Jan 2020 22:07 WIB
PDIP mau ambang batas parlemen naik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi lima persen. Ini merupakan satu dari sembilan rekomendasi eksternal yang diputuskan dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Jakarta, Jumat-Minggu (10-12/1).

"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya lima persen," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, usai rakernas.

Partai banteng juga ingin pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang. DPR sebesar lima persen, DPRD provinsi empat persen, dan DPRD kabupaten/kota tiga persen.

Perolehan suara partai politik dalam pemilihan umum (pemilu) mesti sedikitnya sama dengan ambang batas. Agar memiliki keterwakilan di parlemen. Kali pertama diterapkan di Indonesia pada 2009.

Ambang batas parlemen selalu naik saban pemilu. Perinciannya: 2009 sebesar 2,5 persen, 2014 sebesar 3,5 persen, dan 2019 sebesar empat persen. Hanya berlaku dalam perebutan kursi DPR.

Tak sekadar itu. Rakernas turut merekomendasikan DPP dan fraksi di Senayan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Agar kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

Pelaksanaan "pesta demokrasi" di Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup pada era Orde Baru (Orba) dan Pemilu 2004. Setelahnya, berganti menjadi proporsional terbuka.

PDIP pun ingin perubahan district magnitude. Sebesar 3-10 kursi untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta DPR sebanyak 3-8 kursi.

Sponsored

Juga hendak memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan metode Sainte Lageu Modifikasi. Dalihnya, mewujudkan presidensialisme, pemerintahan efektif, penguatan dan penyederhanaan sistem kepartaian, serta pemilu murah.

Rekomendasi berikutnya, menjadikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai momentum memerkuat mekanisme kelembagaan kepartaian dalam menyiapkan pemimpin.

"Seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan wajib menjalankan visi-misi yang dibuat DPP PDI Perjuangan. Seluruh calon wajib mengikuti sekolah partai dan menjalankan strategi pemenangan berdasarkan semangat gotong royong," tuturnya.

Ketiga, menargetkan kemenangan Pilkada 2020 sedikitnya 60 persen. Kilahnya, untuk mewujudkan pemerintahan daerah (pemda) pro wong cilik, pro poor budget, dan pijakan politik menuju Pemilu 2024.

Keempat, mendukung pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam menjaga eksistensi, kehormatan, dan kedaulatan teritorial dan ekonomi negara dari pihak mana pun. Termasuk kepentingan asing.

Lalu, meminta DPP menyusun langkah politik strategis sebagai basis penyusunan haluan pembangunan nasional melalui industri hulu-hilir berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

"Haluan pembangunan nasional yang dirancang tersebut, merupakan jalan kemakmuran. Yang bertumpu pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Agar menjadi manusia Indonesia dengan semangat berdikari," ucap Hasto.

Keenam, menjadikan keanekaragaman pangan, bumbu-bumbuan, rempah, kekayaan hayati, dan kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran Indonesia berdikari melalui riset dan inovasi.

Kemudian, mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan fokus terhadap kegiatan riset dan inovasi terhadap flora, fauna, manusia, dan teknologi. "Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019," katanya.

Kedelapan, memelopori kebijakan pembangunan nasional yang berpihak terhadap lingkungan hidup. Dus, tiga pilar partai diwajibkan melakukan berbagai program maupuan keputusan terkait.

Terakhir, mendukung eksistensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Basarnas; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Badan Narkotika Nasional (BNN); Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Hak Kekayaan Intelektual (Haki); dan sebagainya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid