sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP: Tidak ada upaya menghalangi penyidikan kasus suap

PDIP beberkan rekaman CCTV kedatangan penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 19 Jan 2020 20:34 WIB
PDIP: Tidak ada upaya menghalangi penyidikan kasus suap

PDI Perjuangan mengklarifikasi kabar penggeledahan di Kantor DPP PDIP terkait penyelidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI).

PDIP memperlihatkan rekaman kamera CCTV di Kantor DPP saat kedatangan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat suasana di lantai dasar tempat parkir Kantor DPP PDIP.

Saat itu, seorang penyelidik KPK yang terekam CCTV datang dengan menggunakan kaos putih, jaket, dan celana bahan hitam membawa selembar kertas. Namun, tidak dijelaskan selembar kertas apa yang dibawa penyelidik tersebut.

Kemudian, Satgas Pengamanan DPP PDIP menghampiri penyelidik tersebut dan terjadi komunikasi dua arah. Politikus PDIP Adian Napitupulu menjelaskan anggota Satgas itu menanyakan surat izin penggeledehan, namun tidak dimiliki penyelidik KPK.

Penyelidik itu kemudian pergi sambil tersenyum kepada anggota Satgas. Tidak terjadi kericuhan dalam rekaman kamera CCTV itu.

“Tidak ada keributan dan upaya menghalang-halangi seperti yang diberitakan selama ini,” kata Adian di Jakarta, Minggu (19/1).

Adian pun mempertanyakan dari mana informasi yang ada di media massa mengenai keributan dan upaya penghalangan dari PDIP. Ia beranggapan adanya pembentukan opini publik dalam peristiwa pada Rabu (9/1) tersebut.

“Ini adalah sebuah framing. Media harus menuliskan fakta yang sebenarnya,” tutur anggota Komisi I DPR RI itu.

Sponsored

Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adian menilai berawal dari perbedaan tafsir Undang-Undang antara KPU dengan Mahkamah Agung (MA). Pada putusan MA, ia menuturkan, suara yang dimiliki Nazarudin Kiemas akan menjadi hak dari partai.

Kemudian, partai mengajukan kepada KPU. Namun, KPU menolak karena menjadikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai acuan.

“Awal mulanya karena perbedaan itu. Padahal, apapun yang telah diputuskan MA dalam Undang-Undang harus dipatuhi siapapun,” ujar Adian.

Selain persoalan hukum mengenai suap, Adian pun menuntut adanya penindakan tegas pelanggaran yang dilakukan KPU. Dengan demikian, ia berpandangan kasus hukum saat ini semakin jelas.

Berita Lainnya
×
tekid