sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian ESDM diminta tidak anggap enteng penolakan tambang Parigi Moutong

Kementerian ESDM tidak boleh menganggap enteng penolakan masyarakat lantaran telah menewaskan satu orang warga. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 15 Feb 2022 16:38 WIB
Kementerian ESDM diminta tidak anggap enteng penolakan tambang Parigi Moutong

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) turun tangan terkait insiden penolakan tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulteng. Menurutnya, Kementerian ESDM tidak boleh menganggap enteng penolakan masyarakat lantaran telah menewaskan satu orang warga. 

"Kementerian ESDM harus hadir memeriksa kesesuaian dokumen perizinan tambang tersebut agar diketahui akar masalahnya secara objektif," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (15/2). 

Mulyanto menegaskan, pemerintah perlu segera bertindak untuk menyelesaikan akar persoalan pertambangan emas ini. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan banyak korban. Ujung-ujungnya masyarakat yang rugi.  

"Kasihan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, kalau harus mendapat beban lagi. Sudah cukup korban yang ada," ujar politikus PKS ini.

Dia menyarankan pemerintah untuk memeriksa dokumen perizinan tambang dan fakta lapangan terkait analisis dampak lingkungan (amdal) dan persyaratan perizinan tambang emas di Moutong, untuk memastikan kesesuaiannya dengan  regulasi yang ada.  

"Negara harus hadir untuk memastikan, usaha pertambangan ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, serta melindungi mereka dan lingkungannya dari akibat negatif usaha pertambangan. Bukan malah menjadi musibah bagi masyarakat," tegasnya. 

Diketahui, satu orang tewas dalam aksi ribuan massa dari tiga kecamatan, Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan, menolak perusahaan tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, pada 12 Februari. Erfaldi EL (21), seorang mahasiswa, warga Tada, Tinombo Selatan tewas kena tembus timah panas.

Selain itu, sekitar 59 orang lain diamankan Polres Parimo dengan tuduhan melakukan pemblokiran Jalan Trans Sulawesi.

Sponsored

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kata Mulyanto, dari lima golongan minerba yang ada, emas termasuk dalam golongan logam. Wilayah izin usaha pertambangan mineral logam (WIUP) dilaksanakan dengan cara lelang dan izin usaha pertambangannya (IUP) diberikan oleh Menteri ESDM, paling luas 25.000 hektare (ha). 

Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan operasi produksi. 

Masyarakat menuntut agar IUP PT Trio Kencana dicabut, karena perusahaan tambang emas yang akan beroperasi tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan warga lantaran sebagian wilayah IUP-nya menjangkau persawahan dan permukiman. 

Berita Lainnya
×
tekid