sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri sebut Perppu Pemilu beri kepastian bagi pelaksanaan Pemilu 2024

Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta pemilu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 13 Des 2022 16:22 WIB
Kemendagri sebut Perppu Pemilu beri kepastian bagi pelaksanaan Pemilu 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Presiden Jokowi sebelumnya telah mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12).

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar kepada wartawan, Selasa (13/1).

Bahtiar mengatakan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.

Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi. Sedangkan, warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

Sponsored

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid