Pimpinan DPR rapat bahas nasib RUU PPRT dan Perppu Pemilu
RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja dipastikan tidak ditunda.

memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) tidak ditunda. Menurutnya, RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan dibahas di masa sidang tahun ini yakni Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.
"Mungkin ada miss understanding bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi, kita tegaskan bahwa bukan menunda," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Oleh karena itu, kata Dasco, pada hari ini pihaknya bersama pimpinan DPR lainnya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas RUU PPRT dan Perppu Ciptaker.
"Pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus, kita akan mengagendakan baik RUU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk kita bahas, selanjutnya kita bawa ke proses dan lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," ucap Dasco.
Sebelumya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, dalam masa persidangan ini, DPR akan melakukan pembahasan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker dan penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang guna memberikan kepastian hukum terutama untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga akan menjadi perhatian DPR dengan ikut mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB