sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKN siapkan Anas Urbaningrum untuk Pemilu 2024

Selain Anas Urbaningrum, PKN juga menyiapkan Laksamana Sukardi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Feb 2023 20:04 WIB
PKN siapkan Anas Urbaningrum untuk Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya sudah menyediakan posisi untuk eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada April 2023 mendatang. 

Menurut Gede Pasek, Anas Urbaningrum nantinya akan bersama-sama Menteri BUMN era Pemerintahan Gus Dur dan Megawati, Laksamana Sukardi yang baru bergabung mengisi jabatan khusus di PKN untuk menghadapi Pemilu 2024. 

"Mas Anas dan Pak Laks (Sukardi) nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April. Di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan," kata Gede Pasek di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2). 

PKN merupakan parpol yang didirikan oleh sejumlah loyalis Anas Urbaningrum. Sebelum menjadi PKN, nama partai ini ialah Partai Karya Perjuangan.

"Karena salah satu perjuangan kita ke depan adalah antikriminalisasi, korban kriminalisasi bukan hanya beliau (Laksamana Sukardi) atau Mas Anas, tetapi banyak sekali korban seperti itu, termasuk rakyat jelata. Jadi, kami punya concern di PKN ini salah satunya itu," imbuhnya.

Menurut Pasek, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas sejak beberapa tahun belakangan apabila hukumannya tidak diperberat. Namun karena satu dan lain hal Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 mendatang. 

"Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah," tandasnya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Sponsored

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid