sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI-Polri diminta tindak tegas KKB usai bakar Susi Air

Perbuatan KKB dipandang mengganggu kesejahteraan masyarakat Papua.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 07 Feb 2023 15:23 WIB
TNI-Polri diminta tindak tegas KKB usai bakar Susi Air

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta TNI dan Polri mengambil langkap yang lebih tegas terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pernyataan Dave ini buntut pembakaran pesawat milik Susi Air di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa(7/2).

"Presiden (Joko Widodo ) sudah menyampaikan, bahwa tindakan anarkis di Papua harus disikapi dengan tegas," ujar Dave kepada wartawan, Selasa (7/2).

Menurut Dave, jika tidak disikapi dengan tegas, maka aksi demi aksi yang dilakukan KKB hanya berdampak buruk terhadap kondisi keamanan warga di Papua. Selain itu, aksi-aksi kekerasan dan berbagai pengrusakan fasilitas publik akan mengganggu banyak sektor kesejahteraan rakyat di Papua.  

"Kerusuhan yg berkelanjutan ini hanya menyengsarakan masyarakat Papua, dan tidak menyelesaikan apapun. Kemajuan ekonomi dan pendidikan serta kesejahteraan rakyat Papua selamanya terhambat bila tidak bisa diciptakan situasi yang kondusif disana," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, memastikan pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 bernar hilang kontak karena ditembaki KKB. Ia menerangkan, hingga kini masih didalami bagaimana kondisi lima penumpang di dalam pesawat tersebut.

"Ya ada gangguan sedikit dari kelompok bersenjata. Kita sudah berusaha tangani nanti kita akan ke sana untuk bagaiamana masyarakat di sana," ucap Kapolda Papua di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2).

Dijelaskannya, peristiwa berawal dari adanya pengancaman pekerja di salah satu puskesmas. Kemudian, dilakukan evakuasi oleh aparat penegak hukum.

"Ada pengancaman terhadap pekerja puskesmas. Kita berusaha untuk evakuasi. Namun kemarin pesawat yang kita kirim tadi pagi ya dibakar," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid