sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Undang-Undang PPP disahkan tanpa persetujuan PKS

PKS satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang PPP.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 08 Feb 2022 15:19 WIB
Undang-Undang PPP disahkan tanpa persetujuan PKS

Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (8/2). Dari sembilan fraksi partai politik di Senayan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak, terutama perihal materi revisi menambahkan metode omnibus law.

"Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisatif Badan Legilasi DPR RI atas perubahan kedua revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat disetujui menjadi UU inisiatif DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seraya mengetuk palu tanda pengesahan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat diberi kesempatan, anggota fraksi PKS, Bukhori pun menyampaikan sejumlah catatan yang menjadi keberatan fraksi PKS terkait RUU PPP. Menurutnya, metode apapun yang digunakan untuk membentuk undang-undang haruslah bertujuan mereformasi proses pembentukannya agar menjadi lebih baik, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.

Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik dari sisi konten, muatan maupun teknis penataannya. 

Selain itu, upaya perbaikan ini juga dalam rangka menghasilkan sebuah database peraturan perundang-undangan agar lebih mudah diakses masyarakat awam sekalipun berdasarkan tema atau bidang-bidang yang dimengerti, serta memiliki tata urutan sederhana. Tujuannya, agar tidak terkesan peraturan perundang-undangan hanya dipahami dan bisa diakses oleh orang tertentu-tentu.

"Dan jangan sampai dalam proses pembentukan perundang-undangan dijadikan sarana untuk menyelundupkan berbagai kepentingan yang merugikan rakyat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan metode yang pasti, baku dan standar yang sudah ditentukan dalam teknis peraturan perundang-udangan sehingga menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang yang akan menggunakan teknis atau metode tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undnag-Undang Cipta Kerja juga telah menyatakan proses pembentukannya cacat formil. Dengan demikian, kata dia, hal ini menunjukkan betapa penggunaan metode omnibus dalam RUU PPP tidak memiliki koridor dan yang pasti dan diteruskan merupakan tindakan inkostitusional dan membahayakan.

Terpisah, anggota fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyebut, PKS menolak usulan metode omnibus lantaran substansi RUU PPP masih harus didalami. Kata dia, jangan sampai publik melihat revisi undang-undang tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Sponsored

"Masih banyak poin revisi lain yang mestinya bisa dimasukkan dalam pembahasan ini. Salah satunya mesti ada prasyarat tertentu penggunaan metode omnibus law yang diatur dalam RUU PPP," tegas Mardani dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid