sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usul penghapusan pilgub langsung masih wacana Cak Imin

Komisi II DPR siap membahas wacana tersebut jika Fraksi PKB mengusulkannya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Feb 2023 10:59 WIB
Usul penghapusan pilgub langsung masih wacana Cak Imin

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menyatakan, penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) masih sebatas wacana. Pangkalnya, belum ada pembahasan usul Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tersebut di parlemen hingga kini.

"Komisi II DPR belum ada wacana soal penghapusan gubernur. Ini, kan, ada karena Cak Imin yang mewacanakan. Nanti, kita kaji tentang posisi gubernur dalam konteks pemerintahan kita," ujar Saan kepada wartawan, Jumat (3/2).

Menurutnya, usulan penghapusan jabatan gubernur perlu kajian mendalam. Namun, jika Fraksi PKB mengusulkan pembahasan, Komisi II DPR siap menindaklanjutinya.

"Sampai hari ini belum ada. Tapi, kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB, kan, tentu kita harus kaji," kata politikus Partai NasDem itu.
 
Meskipun demikian, Saan berpendapat, jabatan gubernur masih diperlukan sebagai perpanjangan pemerintahan pusat. Alasannya, birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah akan terlalu jauh jika langsung ke kabupaten/kota. 

"Tentu itu agak rumit menjangkaunya kalau langsung. Maka, ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur, kan, makin efektif," ucapnya.

"Tinggal sekarang kita lihat efektivitasnya saja ke depan. Menurut saya, kita masih memerlukan posisi itu. Tinggal bagaimana kita bicarakan terkait dengan efektivitas dari pemerintahan provinsi. Ini yang paling penting," imbuhnya.

Cak Imin sebelumnya mengusulkan adanya kajian penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung. Dalihnya, pilgub oleh masyarakat tidak efektif karena menghabiskan anggaran dan pelaksanaannya melelahkan.

Cak Imin mengakui merealisasikan penghapusan pilgub langsung adalah proses panjang mengingat jabatan gubernur dan status provinsi diatur dalam undang-undang. Namun, PKB tetap melakukan kajian tersebut dan akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR jika sudah rampung.

Sponsored

"Prosesnya panjang, kajian mendalam, kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji, lalu konstitusi dipertimbangkan," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/2).

Ketika pilgub langsung ditiadakan, lanjut Cak Imin, dilakukan penunjukan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kedudukan provinsi masih dipertahankan.

"Dia adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri, atau kalau perlu levelnya menteri," ucapnya.

Cak Imin berharap penghapusan pilgub ini mulai dilaksanakan pada 2024. "Ya, kalau bisa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid