sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup dikecam, MK diminta tetap waras

"Kalau ini terjadi, berarti rezim ini perusak demokrasi terbuka."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Des 2022 20:40 WIB
Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup dikecam, MK diminta tetap waras

Mantan anggota DPD RI, Andrianus Garu, menilai, wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Sistem tersebut terakhir kali berlaku pada Pemilu 1999.

"Kalau ini terjadi, berarti rezim ini perusak demokrasi terbuka. KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibubarkan saja, kembali ke Kesbangpol masing-masing daerah dan kembali ke UUD," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (29/12).

Peluang kembali diadopsinya sistem proporsional tertutup terbuka setelah beberapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan NasDem mengajukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif (caleg) atau sistem proporsional terbuka. Yakni, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

"Saya berharap partai-partai lain di Senayan masih waras dengan tujuan berdemokrasi," kata Andre Garu, sapaan akrabnya.

Menurutnya persoalan kepemiluan bukanlah sistem proporsional terbuka, melainkan memperbaiki proses penghitungan suara agar lebih cepat. "Paling lambat 3-5 hari saja seperti di negara-negara maju."

Oleh sebab itu, Andre Garu berharap MK tetap waras dan tak mengambulkan gugatan tersebut. Apabila menerimanya, mahkamah dinilai membawa demokrasi Indonesia ke era Orde Baru (Orba).

"Kalau MK juga menyetujui, berharap semua lembaga produk reformasi ditutup juga, termasuk MK. Dan selamat datang di Orde Baru kembali," tandas komisioner Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid