sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waketum Gerindra soal penangkapan Edhy Prabowo: Mohon maaf saya kurang tahu

Saraswati Djojohadikusumo mengaku belum mengetahui langkah dan sikap partai atas penangkapan Edhy Prabowo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Nov 2020 09:38 WIB
Waketum Gerindra soal penangkapan Edhy Prabowo: Mohon maaf saya kurang tahu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo mengaku belum mengetahui langkah dan sikap partai terhadap penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mohon maaf saya kurang tahu karena memang belum dikabari apa-apa," kata Saraswati yang juga keponakan Prabowo Subianto ini, saat dihubungi Alinea, Rabu (25/11).

Bahkan, Saraswati juga mengetahui kabar penangkapan Edhy dari media.

"Baru dengar dari media pagi ini," tutur Calon Wakil Wali Kota Tangsel ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi dilakukan sekitar pukul 01.23 WIB Rabu (25/11), dini hari.

"Tadi pagi jam 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa staf dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/11).

Menteri Edhy ditangkap terkait ekspor benih lobster. Hanya saja, informasi detail belum bisa disampaikan.

"Berkait ekspor benur (benih lobster)," katanya.

Sponsored

KPK memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status penanganan perkara Edhy Prabowo, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Kebijakan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan memang sempat menuai kontroversi di ruang publik. Bahkan, disebut-sebut berujung pemberhentian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,  Zulficar Mochtar pada Juli Lalu.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meyakini Zulficar Mochtar tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri.

“Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengudurkan diri,” ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada Alinea.id, Kamis (16/7).

Menurutnya, keputusan mundur Zulficar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016, yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang," urainya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap.  

Pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap, lanjut Parid, menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Menteri KP, tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat. 

“Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP,” pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid