sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB jilid 2 Jakarta: Usaha setengah hati menurunkan kasus Covid-19

Anies Baswedan menarik rem darurat. Jakarta kembali menerapkan PSBB. Bagaimana dampaknya?

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 20 Sep 2020 16:53 WIB
PSBB jilid 2 Jakarta: Usaha setengah hati menurunkan kasus Covid-19

Rosmalah tampak gelisah. Sedari tadi, perempuan berusia 45 tahun itu hanya mondar-mandir di depan warung makan ayam penyet miliknya di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Beberapa hari ini warungnya sepi pelangggan.

“Katanya (pembatasan sosial berskala besar/PSBB) mulai ketat lagi. Kita mau makan apa?” ujar Rosmalah ketika berbincang dengan reporter Alinea.id, Rabu (16/9).

Ketika kasus Covid-19 mulai ditemukan dan menyebar di Indonesia sejak Maret 2020—dan kemudian diikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB pada April 2020—Rosmalah mengaku penghasilannya menurun drastis. Sebelum pandemi, ia mengaku penghasilannya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta dalam sehari.

"Sekarang (pemasukan) enggak sampai setengah malah, menurun terus," katanya.

"Kita cuma rakyat biasa. Disuruh tutup ya tutup. Tapi bagaimana kami bisa cari makan kalau kayak gini terus.”

Kekhawatiran juga diungkapkan Iman, seorang penjual makanan di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pria berusia 23 tahun itu bekerja di sebuah toko suku cadang mobil di Tangerang, Banten. Di sana, ia hanya bekerja sebulan.

"Saya kena PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Iman saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Dengan kondisi ekonomi yang payah, Iman tak sepakat PSBB kembali diperketat. “Cari kerja susah,” kata dia.

Sponsored

Sanksi diterapkan, subsidi ekonomi mandul

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020)./Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Demi menekan kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperketat PSBB sejak 14 September 2020. Sebelumnya, PSBB dilakukan pada 10 April hingga 3 Juni 2020. Lalu, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan aktivitas dengan menerapkan PSBB transisi pada 4 Juni hingga 13 September 2020.

Ada beberapa peraturan yang membedakan dengan PSBB jilid 1. Misalnya, aktivitas perkantoran diizinkan dibuka, meski ada pembatasan maksimal 25% dari kapasitas. Namun, untuk usaha seperti restoran atau tempat makan tak diizinkan makan di tempat. Pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.

Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pun gencar dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di beberapa titik wilayah Jakarta. Warga yang tak taat protokol kesehatan, seperti tak mengenakan masker masih banyak ditemukan petugas.

Misalnya, di ruas Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor kedapatan tak mengenakan masker dengan benar.

“Didata untuk peringatan saja. Kalau kedapatan lagi akan kita kenakan sanksi,” kata koordinator lapangan Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Rasja, saat ditemui di bilangan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Menurut Rasja, selama empat hari penerapan PSBB jilid 2 di Jakarta, masih banyak warga yang tak sadar menerapkan protokol kesehatan. Bagi pelanggar, Rasja mengatakan, diberi sanksi sesuai ketentuan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menangani Covid-19.

Ada sanksi progresif terhadap pelanggar. Seseorang yang tak memakai masker sekali akan dihukum kerja sosial selama 60 menit atau denda Rp250.000. Jika tak memakai masker dua kali, hukuman ditambah 120 menit kerja sosial atau denda Rp500.000.

“Ada 11 orang hari ini, di mana delapan orang dikenakan sanksi sosial, dua orang membayar denda, dan seorang diberi peringatan,” ujar Rasja.

Bila pelanggar PSBB merupakan pelaku usaha, maka sanksinya penutupan selama 3 x 24 jam. Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka dikenakan denda Rp50 juta. Hukuman terberat adalah pencabutan izin usaha.

Hingga 17 September 2020, petugas Operasi Yustisi menindak 22.801 pelanggar PSBB jilid 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.056 diberikan sanksi teguran, 13.562 diberikan sanksi sosial, dan 1.288 dikenakan sanksi administrasi.

Meski menghormati keputusan Anies, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, PSBB berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota. Pengetatan aktivitas sosial-ekonomi, kata dia, bisa memukul dunia usaha, terutama usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Apalagi kalau kita lihat di gedung perkantoran, hanya 25% yang masuk. Tentu banyak UMKM yang selama ini menjual makanan di perkantoran itu juga tutup. Jadi, ini dampaknya sangat luar biasa,” tutur Sarman saat dihubungi, Jumat (18/9).

Ia berharap, PSBB jilid 2 merupakan kebijakan terakhir pengetatan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, agar tak berdampak lebih jauh pada dunia usaha. Sarman pun berharap pemerintah memperpanjang stimulus bagi UMKM hingga akhir 2021.

“Stimulus dari pemerintah bakal membantu UMKM untuk bertahan dengan asumsi ekonomi kembali pulih di pertengahan tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Astuti mengatakan, berdasarkan kajian Indef, peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta terjadi lantaran pelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha. Pengetatan, kata dia, seharusnya dilakukan sejak Maret 2020.

Ia mencontohkan Spanyol dan China, yang melakukan pengetatan aktivitas soslal-ekonomi sejak Maret 2020. Menurutnya, saat mereka melakukan pelonggaran kala kurva masih mengalami kenaikan, angka kasus juga mengalami kenaikan.

"Nah, mereka kemudian sadar, lockdown kembali diterapkan sampai tidak ditemukan kasus baru. Dan hasilnya, China recovered lebih cepat," ujar Esther saat dihubungi, Jumat (18/9).

Ia menambahkan, usaha China berhasil karena dibarengi tanggung jawab pemerintah terhadap warganya. Ia kemudian membandingkan dengan stimulus fiskal yang dikucurkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi.

“Masih terlalu sedikit, hanya sebesar 0,2% dari total PDB (produk domestik bruto) Indonesia,” tuturnya.

Kebijakan itu dinilai kalah jauh dari negara lain. Australia, kata Esther, mengucurkan stimulus fiskal sebesar 189 miliar dollar Australia atau 9,7% dari PDB. Lalu, Amerika Serikat mengucurkan stimulus fiskal sebesar US$2 triliun atau 10% dari PDB.

“Padahal, Indonesia memiliki mortality rate sebesar 9,3%, atau paling tinggi kedua setelah Italia,” kata dia.

"Anggaran Indonesia untuk social protection jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, maka jangan harap Indonesia akan cepat pulih dari dampak Covid-19."

Selain itu, Esther mengatakan, program subsidi gaji Rp600.000 tak akan efektif untuk mendorong daya beli masyarakat. Padahal, menurutnya, konsumsi masyarakat sangat perlu didorong untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Esther menerangkan, subsidi gaji Rp600.000 jauh lebih kecil nilainya dibandingkan negara lain. Misalnya, Belanda memberikan subsidi sejenis kepada warganya sebesar 1.200 Euro (sekitar Rp20 juta) per orang. Dengan bantuan itu, Esther menyebut, warga Belanda bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Jadi, kalau ngasih BLT (bantuan langsung tunai) agar masyarakat duduk diam di rumah harus sesuai UMR (upah minimum regional) di daerah itu," kata dia.

Seorang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Alinea.id/Marselinus Gual.

Tak efektif, pilih kasih

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menuturkan, PSBB jilid 2 tak akan efektif menekan menyebaran Covid-19 karena tak seketat PSBB sebelumnya. "Sekarang mal, toko-toko, kementerian dibuka," kata Tri saat dihubungi, Jumat (18/9).

Menurut Tri, harus ada evaluasi komprehensif terkait usaha pemerintah dalam menekan Covid-19. Selama ini, tutur Tri, evaluasi terkesan di bibir saja. Akibatnya, angka kasus Covid-19 tak mengalami penurunan signifikan.

"Padahal sekarang Jakarta sudah mendekati kritis, kapasitas (rumah sakit) sudah mau penuh," katanya. "Kalau enggak saling mendukung ya sudahlah, hancur negara ini. Mau salah-salahan?”

Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberlakuan PSBB jilid 2 merupakan sebuah kebijakan yang keliru. Menurut dia, pengetatan kembali, berdampak pada ekonomi warga.

"Daya beli masyarakat atau konsumsi rumah tangga dalam kondisi yang merosot tajam, terutama untuk menengah ke bawah. Kedua, banyak terjadi PHK,” kata Trubus saat dihubungi, Kamis (17/9).

“Model buka tutup ini lebih melemahkan perekonomian.”

Trubus mengatakan, pengetatan aktivitas sosial-ekonomi bukan solusi yang baik. Alasannya, semua wilayah Jakarta, termasuk daerah penyangga, sudah zona merah penularan Covid-19. Menurut dia, yang terpenting adalah pengawasan terhadap protokol kesehatan.

"Kedua, penegakan hukum. Yang melanggar diberi sanksi tegas," kata dia.

Infografik aturan PSBB Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan, usaha Anies dalam menekan angka penularan Covid-19 masih setengah hati. Hal itu terlihat dari kebijakan yang dilanggar. Misalnya, membiarkan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Agustus 2020.

Termasuk, kata dia, kegiatan penghormatan terakhir kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang wafat karena Covid-19 di Balai Kota pada Rabu (16/9).

"Masyarakat kecil di bawah dikejar-kejar, tapi elite-elitenya enggak. Jadi menurut saya, kalau kita berharap untuk memutuskan mata rantai, saya kira impossible," tutur Trubus.

Berita Lainnya
×
tekid