sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahas Pasal Marxisme, RUU KUHP tak punya deadline

Panja mengusulkan agar regulasi ini dihapus lantaran generasi milenial sudah bisa mengakses pemikiran kiri dari berbagai sumber.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Senin, 05 Feb 2018 16:16 WIB
Bahas Pasal Marxisme, RUU KUHP tak punya deadline

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana hingga kini masih menjadi pembahasan DPR. Ketua Panja RUU KUHP, Benny K Harman mengungkapkan, sejak 2015 pihaknya masih menggodok sejumlah isu krusial. Bahkan, beberapa di antaranya masih dalam bentuk opsi yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Banyak masukan yang kami terima dan dibahas oleh Komisi III dengan pemerintah. Ada sejumlah pasal yang masih dalam bentuk opsi yang belum final," kata Benny di Gedung Parlemen, Senin (5/2).

Meski terus melakukan pembahasan, politikus Partai Demokrat itu memastikan tak ada tenggat waktu untuk menyelesaikan RUU KUHP. Sebaliknya, Benny menyebut pembahasan di Panja mengalir sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait penyelesaian RUU KUHP tidak ada deadline. Pemerintah dan dewan sedang menyusun metode yang pas terkait RUU ini," tegasnya.

Aturan krusial di dalam RUU KUHP di antaranya tentang penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. Panja mengusulkan agar regulasi ini dihapus lantaran generasi milenial sudah bisa mengakses pemikiran kiri dari berbagai sumber. Bahkan, mereka menganggap aturan ini hanyalah cetak ulang dari peraturan lama dan dianggap sudah ketinggalan zaman.

"Itu copy paste dari UU yang sudah ada. Pada zaman milenial ini kan semua ajaran bisa dikonsumsi, jadi ada yang mengusulkan dihapus," terang Benny.

Pasal lain yang tak kalah alot dalam pembahasannya ialah terkait hukuman mati. Saat ini, Panja menerima usulan bahwa pidana cabut nyawa tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus.

Selanjutnya pasal terkait penghinaan Kepala Negara juga menjadi topik krusial yang dibicarakan Panja. Ada yang sepakat dihapus, tapi ada pula aspirasi yang menganggap jika beleid itu berlaku untuk penghinaan terhadap Kepala Negara lain.

Sponsored

Selain aturan di atas, masih ada regulasi yang masih sensitif seperti perluasan pasal zina, yakni untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Terkahir, isu krusial yang marak dibicarakan ialah aturan penyimpangan seksual seperti lesbi, gay, biseksual dan transgender.

Berita Lainnya
×
tekid