Kemenkeu ingin dana perimbangan diatur UU

Kemenkeu memandang kebijakan fiskal untuk memperbaiki dana perimbangan harus dimulai dengan mengubah dasar hukum melalui Undang-Undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. / Antara Foto

Kementerian Keuangan memandang kebijakan fiskal untuk memperbaiki dana perimbangan harus dimulai dengan mengubah dasar hukum melalui Undang-undang. 

Direktur Jenderal Perimbaangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, agar lebih efektif dalam menggunakan penyaluran dana desa, baik itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan sebaginya seharusnya diformulasikan dalam satu payung hukum. 

"Formula bisa dibicarakan di situ (Undang-undang) supaya lebih baik. Kondisi sekarang, (revisi) Undang-undang butuh waktu. Oleh karena itu perlu didorong koneksi spending dan kinerja dari pemerintah daerah," kata Astera dalam rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2020 di DPR, Senin (27/5). 

Untuk diketahui, saat ini persoalan dana perimbangan Kemenkeu masih dibahas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019. Kemudian, PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, serta PMK 121/2018 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Sehingga nantinya, kalau misalnya daerah kinerjanya belum sampai dan uangnya belum bisa kita salurkan, itu kita koneksikan dengan kinerja. Bukan hanya penyaluran yang lancar, tapi ada output atau outcome yang jelas (karena telah diatur dalam Undang-Undang)," kata Astera.