Kisruh AISA: Direksi TPS Food gugat komisaris

Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) kian memanas dengan pengajuan gugatan direksi kepada komisaris atas perbuatan melawan hukum.

Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) saat mendapat kunjungan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. / Perseroan

Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) kian memanas dengan pengajuan gugatan direksi kepada komisaris atas perbuatan melawan hukum.

Mengutip keterbukaan informasi di web Bursa Efek Indonesia, gugatan tersebut didaftarkan direksi TPS Food pada 20 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel terhadap dewan komisaris perseroan, yakni Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto dan Jaka Prasetya.

Perkara ini terkait beberapa pengumuman di media massa yang dibuat dewan komisaris mengenai pemberhentian Direksi Tiga Pilar yaitu Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata.

Pemberhentian direksi ini disebutkan dewan komisaris sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tiga Pilar pada 27 Juli 2018 lalu.

Sementara itu, menurut Joko, tidak ada agenda pemberhentian direksi. Adapun, direksi masih berhak dan berwenang secara hukum mengambil tindakan atas Tiga Pilar.