Baleg akan amendemen UU Ombudsman, ini yang akan direvisi

Salah satunya adalah perubahan struktur organisasi.

Baleg DPR akan mengamendemen UU Ombudsman. Berikut ini daftar yang akan direvisi. Google Maps/ikung forumproperti

Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Ada beberapa pasal yang akan diubah dengan klaim memperkuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ombudsman.

"Substansi RUU (rancangan UU) adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Salah satu perubahan adalah struktur lembaga. Nantinya, pimpinan Ombudsman akan dibantu Sekretariat Jenderal, yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan, dalam menjalankan tugasnya.

"Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten," ucap politikus Partai Gerindra ini, mengutip situs web DPR.

Kemudian, Ombudsman nantinya bakal diwajibkan memberikan laporan secara berkala kepada DPR dan presiden. Lalu, bakal tugaskan turut melakukan pencegahan malaadministrasi selain penindakan.