DPR setuju UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2020

Pembahasannya dapat dilakukan pada masa sidang pertama DPR terpilih nanti.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri), Fadli Zon (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan), dan Utut Adianto (kanan) memimpin prosesi pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3)./ Antara Foto

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyetujui revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU tersebut dapat diusulkan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Salah satu yang dinilai Bambang perlu perbaikan adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Menurutnya, kedua pemilihan tersebut dapat dilakukan secara terpisah.

"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/4).

Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak terlalu rumit dan mempersulit pemilih menentukan pilihannya. Selain itu, pelaksanaan dua pemilu tersebut membuat beban kerja penyelenggara pemilu menjadi semakin besar. 

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Pemilu sangat mungkin masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pembahasannya pun dapat dilakukan dalam masa sidang pertama DPR yang terpilih nanti.