sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR setuju UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2020

Pembahasannya dapat dilakukan pada masa sidang pertama DPR terpilih nanti.

Armidis
Armidis Kamis, 25 Apr 2019 14:11 WIB
DPR setuju UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2020

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyetujui revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU tersebut dapat diusulkan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Salah satu yang dinilai Bambang perlu perbaikan adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres). Menurutnya, kedua pemilihan tersebut dapat dilakukan secara terpisah.

"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/4).

Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak terlalu rumit dan mempersulit pemilih menentukan pilihannya. Selain itu, pelaksanaan dua pemilu tersebut membuat beban kerja penyelenggara pemilu menjadi semakin besar. 

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Pemilu sangat mungkin masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pembahasannya pun dapat dilakukan dalam masa sidang pertama DPR yang terpilih nanti. 

Revisi UU Pemilu tidak dapat dibahas tahun ini, karena prolegnas 2019 telah ditetapkan sehingga tak dapat diubah.

"Masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2020 sehingga bisa dibahas tahun itu," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada reporter Alinea.id di Jakarta, Kamis (25/4).

Soal siapa yang akan menginisiasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP tak mempermasalahkannya. Menurut dia, badan legislasi (Baleg) juga tidak akan mendapat citra negatif jika UU tersebut direvisi atas inisiatif DPR.

Sponsored

"Apakah inisiatif pemerintah atau DPR sama saja, yang penting melalui Baleg terlebih dahulu. Tidak akan ada kesan negatif, karena banyak juga RUU usul inisiatif DPR," tutur Awiek.

Desakan revisi UU Pemilu muncul lantaran penyelenggaraan Pemilu 2019 dinilai memiliki banyak persoalan teknis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya panitia penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas, akibat tahapan pemilu yang menguras waktu.

Usulan penataan kembali pelaksanaan pemilu serentak dengan merevisi UU Pemilu, disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Mahfud mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada periode pertama masa sidang DPR terpilih. 

Poin lain yang menjadi sorotan Mahfud adalah soal ketebelahan masyarakat. Dia menuding ambang batas presidential threshold (PT) yang terlalu tinggi, menjadi penyebab polarisasi masyarakat.

Menurut Mahfud, ambang batas PT perlu diubah jika uu tersebut direvisi. Dia menginginkan semua partai yang lolos ambang batas parlemen diberi hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Saya sepakat threshold harus ada, tapi tidak mesti 20%. Tetapi mengacu pada parliamentary threshold yang 4%. Partai yang sudah punya kursi di DPR dari hasil pemilu sebelumnya, berhak mengajukan capres dan cawapres pada pemilu yang berjalan," kata Mahfud. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid